Kamis, 08 Maret 2012

PN Jakbar Enggan Tetapkan Eksekusi Trisakti
Headline
Foto : ilustrasi
Oleh: Dahlia Krisnamukti
Nasional - Kamis, 8 Maret 2012 | 10:45 WIB
s
INILAH.COM, Jakarta – Ketua Pengadilan Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengambil langkah tidak populer dengan menyatakan akan melakukan eksekusi damai soal Trisakti. Padahal sebelumnya upaya perdamaian ini selalu gagal.

“Sekali lagi, PN Jakarta Barat mengambil langkah aneh, padahal perdamaian sudah berulangkali dilakukan dan saat sudah muncul putusan inkrah, justru langkah ini diulang lagi,“ ungkap Syamsu Djalal, Kuasa Hukum dan pengacara Yayasan Trisakti di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Sikap Syamsu Djalal ini menanggapi surat PN Jakbar bernomor W10-U2/1303/2012 yang menyatakan PN Jakbar akan melakukan upaya damai. Ini bertentangan dengan surat MA yang bertangga 15 Februari yang meminta agar PN Jakbar segera melakukan eksekusi.

“Dia akan dimutasi tengah bulan ini, sehingga dia ulur waktu agar eksekusi tak segera terjadi,” ungkap Syamsu Djalal mantan jenderal yang kini mendirikan kantor pengacara ini. Langkah Ketua PN Jakarta Barat ini makin mengukuhkan upaya Yasasan Trisakti untuk melaporkan Lexsy ke Komisi Yudisial.

“Bayangkan bagaimana mungkin putusan MA yang sudah terang benderang seperti ini, terganjal di tingkat PN. Ini yang membuat MA disorot dan dipersoalkan, karena banyak keputusannya yang gagal dieksekusi,” tambah Syamsu lagi.

Apalagi eksekusi ini didukung penuh oleh DPR yang menganggap kasus ini sudah inkrah melalui surat bernomor PW.01/9723/DPR-RI/XI/2011. Apalagi Bareskrim Polri sudah menolak permohonan perlindungan hukum Thoby dan menyatakan akan mendukung keputusan MA.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemantau Keadilan (KMPK), Zulkarnain menyatakan bahwa saat ini dia tengah menyusun track record Ketua PN Jakarta Barat dalam kasus Trisakti.

“Kami punya beberapa kunci dan cukup bukti untuk melaporkan ke Komisi Yudisial,” kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, kasus ini terasa aneh, karena DPR secara resmi sudah menyatakan dukungan eksekusi, dan MA harus mengirim surat untuk mengingatkan.

Namun PN Jakarta dengan berbagai alasan dan cara tidak juga melakukan eksekusi atau melakukan eksekusi pura-pura dengan membuat bingung para pihak.

“Patut diduga ada sesuatu di balik tidak transparannya PN Jakarta Barat, dan masyarakat harus menuntut keadilan, bukan menjadi korban,” kata Zulkarnain tegas. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar