Sidang Memanas, Dua Kuasa Hukum Nazar Diusir
Sidang memanas ketika kuasa hukum Nazar mulai bertanya soal barang bukti uang.
Hakim meminta mereka keluar ruang sidang saat kedua pengacara itu tengah mencecar saksi penyidik KPK Novel terkait mekanisme penyidikan. Junimart lebih dulu meninggalkan persidangan setelah menyatakan keberatan atas kesaksian Novel.
"Saya tanya soal anev (analisa dan evaluasi pemeriksaan) apa sudah dilakukan," ujar Junimart.
"Saya menolak untuk jawab pertanyaan ini, saya keberatan untuk menjawab itu," sahut Novel.
"Kalau begini cara saksi, saya menolak untuk bertanya," jawab Junimart.
"Saya menolak menjawab ini karena anev bukan prosedur penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Sehingga saya tidak perlu menjelaskan dalam pertanyaan sebagai saksi," sahut Novel.
Puncaknya adalah saat Nazar mencecar saksi penyidik mengenai barang bukti uang sebesar Rp4,6 miliar yang didakwakan kepadanya. Saksi penyidik menegaskan kalau semua barang bukti dalam kasus ini sudah ada dalam BAP yang diserahkan ke penuntut umum.
Mendadak, Rufinus melontarkan pertanyaan menuding. "Duitnya dikantongin ke mana?" kata Rufinus ketus.
Mendengar hal itu, Novel tampak berang. Menurutnya apa yang diucapkan penasehat hukum adalah tuduhan dan fitnah. Namun, alih-alih menenangkan, penasehat hukum Nazar yang lain, Junimart Girsang justru menimpali dengan menantang. Jika Novel tidak suka, silakan melapor ke polisi.
Suasana ruang sidang semakin memanas, hingga majelis terpaksa memberikan peringatan.
"Saudara penasehat hukum kalau tidak bisa tertib sidang silakan meninggalkan ruang sidang," kata Hakim Dharmawati.
"Baik Yang Mulia, saya keluar. Laporin ke polisi ya, besok saya tunggu," sindir Junimart sebelum meninggalkan ruang sidang.
Tak lama berselang setelah Junimart hengkang, Rufinus menyusul angkat kaki.Masih terkait persoalan yang sama, dia keluar ruang sidang lantaran menilai jawaban Novel atas pertanyaan kliennya terkait barang bukti uang senilai Rp 4,6 miliar tidak memuaskan pihaknya.
"Ini mana buktinya, Majelis kok sepertinya membatas-batasi terdakwa," ujar Rufinus.
"Saksi sudah menjawab, kalau penasehat hukum tidak puas silakan meninggalkan ruang sidang," sahut Hakim Dharmawati.
"Baik kalau begitu saya juga keluar, Majelis," kata Rufinus.
Sebelumnya, kuasa hukum Nazar, Hotman Paris Hutapea, sudah meninggalkan persidangan sejak jeda istirahat lantaran kurang enak badan. Praktis hingga akhir persidangan hanya Elza Syarief yang masih terlihat mendampingi Nazar.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan atas terdakwa M. Nazaruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar