Bos Imigrasi Soekarno-Hatta Ditangguhkan Penahanannya
Dugaan Pemalsuan Data Orang Masuk & Keluar IndonesiaRabu, 29 Februari 2012 , 09:44:00 WIB
ILUSTRASI, BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA
| |
RMOL. Kasus
pemalsuan data lalu lintas orang dengan tersangka Kepala Kantor
Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, memasuki
babak baru.
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan
penangguhan Rochadi dengan jaminan istri tersangka itu. “Kami kabulkan
permohonan penangguhan penahanannya,” ujar Kepala Subdit Keamanan
Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel
Tifauna Bolly di kantornya, Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman,
Jakarta.
Daniel menambahkan, penangguhan penahanan Rochadi dikabulkan
dengan tiga pertimbangan. Pertama, Rochadi tidak akan melarikan diri.
Kedua, tidak akan mengulangi perbuatannya. Ketiga, tidak akan
menghilangkan barang bukti. “Tersangka menyanggupi itu semua,” ujar
bekas Kasatreskrim Polres Jakarta Timur ini.
Sebelum ditangguhkan penahanannya, Rochadi diperiksa polisi
secara marathon hingga kemarin. Polisi melakukan pemeriksaan itu untuk
melacak modus pemalsuan data perlintasan warga Singapura Toh Ke Ngsiong
alias Siong.
Menurut Daniel, selain untuk membongkar modus pemalsuan data
perlintasan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan keterlibatan
oknum lainnya. “Kami sudah menahan dan terus memeriksa yang
bersangkutan,” katanya pada Senin siang (27/2), sehari sebelum
penangguhan penahanan.
Dia menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada keterlibatan
oknum lain dalam kasus ini. Untuk keperluan tersebut, polisi akan
melanjutkan pemeriksaan kepada pihak yang diduga mengetahui proses
pencatatan data perlintasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan,
Rochadi diduga menerima suap di balik penerbitan surat perlintasan
orang yang palsu itu. Kendati begitu, Rikwanto mengaku belum tahu
berapa total angka suap tersebut. “Tapi, kepada penyidik, tersangka
menyatakan tidak ada penyuapan,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka menyatakan bahwa kasus ini dilatari kesalahan
input data semata. Kesalahan input data, kata Rikwanto mengutip
pernyataan Rochadi, dilakukan Alexander, anak buahnya yang tengah
sekolah di Australia. Tapi, polisi bersikukuh, kesalahan input data
termasuk kategori kesalahan fatal. “Semua pengakuan itu masih
ditelusuri kebenarannya.”
Rikwanto menegaskan, kendati tersangka membantah, yang paling penting
adalah bukti-bukti perkara ini sudah dikantongi kepolisian, yakni
pemalsuan data pada surat perlintasan atas nama Siong sudah dicek ke
maskapai Tiger Air dan KLM. “Keterangan dari maskapai sudah dicek.
Konfirmasi ke NCB Interpol serta Kementerian Hukum dan HAM juga sudah.
Ternyata Siong tidak terdaftar dalam manifes pesawat tersebut. Berarti
ada dugaan pemalsuan,” tegasnya.
Mengenai dugaan penerbitan data palsu perlintasan Siong, Rikwanto
menyatakan, surat terbit atas permintaan tiga pengacara dari Cakra &
Co Law Firm berinisial B, D dan P. Untuk kepentingan penyidikan,
kepolisian sudah mengagendakan pemeriksaan ketiga pengacara tersebut.
Jika pemeriksaan terhadap pemohon surat perlintasan bagi Siong telah
dilakukan, penyidik kemudian akan memproses Alexander, staf Ditjen
Imigrasi yang dikatakan Rochadi tengah mengikuti pendidikan di
Australia.
Yang pasti, kemarin, permohonan penangguhan penahanan Rochadi telah
dikabulkan polisi. Rochadi diwajibkan penyidik untuk melapor satu
minggu sekali. “Wajib lapor itu bentuk kontrol saja untuk meyakinkan
bahwa dia tidak melarikan diri,” kata Kepala Subdit Keamanan Negara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifauna
Bolly.
Pada pukul 16.45 WIB, kemarin, Rochadi keluar dari Ruang Tahanan
menuju mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor B 901 CGN yang
menjemputnya. Di dalam mobil itu, Rochadi ditemani dua pria. Rochadi
menolak berkomentar saat ditanya mengenai kasusnya.
“Tanyakan ke humas saja,” elak Rochadi yang memakai celana panjang
hitam dan kaos yang juga hitam. Jawaban justru datang dari rekan Rochadi
yang menunggu di dalam mobil. “Iya, ini penangguhan penahanan,” ujar
salah satu pria yang mendampingi Rochadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM Maryoto menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
kepolisian. Imigrasi pun memberikan pendampingan untuk Rochadi.
Pendampingan juga untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum
lain dalam perkara ini.
REKA ULANG
Menteri Amir: Hormati Praduga Tak Bersalah
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyesalkan tindakan polisi,
yang menurutnya, terkesan tergesa-gesa menahan Kepala Kantor Imigrasi
Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso
Amir beralasan, anak buahnya di Ditjen Imigrasi itu kooperatif
menjalani pemeriksaan polisi. “Proses ini adalah tanggung jawab
individu, dimana azas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,”
katanya.
Kendati begitu, menteri asal Partai Demokrat ini membantah bahwa
dirinya mengintervensi penyidik kepolisian agar tidak menahan
Rochadi. Dia hanya mengingatkan agar semua pihak menghormati azas
praduga tak bersalah.
Rochadi ditahan Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya pada Jumat
(24/2) malam. Dia diduga terlibat pemalsuan data perlintasan orang
atas nama warga Singapura, Toh Ke Ngsiong alias Siong.
Diduga, kasus yang menyeret Rochadi bermula saat PT Makindo,
perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, menggugat tiga
pengacara dari Cakra & Co Law Firm. Ketiga pengacara Siong ini
diduga membuat surat kuasa palsu. “Kasusnya ditangani Polda, Agustus
2009 hingga akhirnya P-21,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Kombes Rikwanto.
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa
tersebut. Alasannya, para lawyer itu belakangan menyerahkan surat
keterangan perlintasan Siong dari dan keluar Indonesia pada 25 Maret
2011.
Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi, Siong tercatat
datang ke Indonesia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009,
dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM
Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam. “Dengan adanya surat ini, perkara
yang ditangani kejaksaan mengenai kasus pemalsuan surat kuasa
dihentikan.”
Pihak PT Makindo tidak puas. Mereka menuding bahwa surat perlintasan
Siong itu palsu. Makindo pun melaporkan dugaan pemalsuan ini ke
kepolisian, akhirnya terbongkarlah kasus pemalsuan data orang masuk
dan keluar Indonesia itu. “Dengan mengambil beberapa keterangan saksi
dari Kemenkumham, diperoleh keterangan bahwa Siong tidak pernah datang,
tidak pernah tercatat naik pesawat Tiger dan KLM pada tanggal itu.
Sehingga, patut diduga bahwa surat tersebut dipalsukan,” papar Rikwanto.
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona menyatakan, kasus ini sesungguhnya sederhana.
Seperti Main Bola Sodok
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta kepolisian mengusut
tuntas kasus dugaan pemalsuan data lalu lintas orang, dengan tersangka
Kepala Kantor Imigrasi Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman
Santoso.
Ibarat main bola sodok, menurut Eva, penanganan kasus tersebut
tidak boleh dibatasi hanya menyeret pimpinan Imigrasi Bandara
Soekarno-Hatta. Pihak lain yang diduga terlibat, hendaknya juga diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seperti orang main bola sodok saja, bidik bola satu bisa kena bola
yang lain. Pola ini perlu diterapkan dalam pengusutan perkara,” kata
anggota DPR dari PDIP ini.
Dia pun mengapresiasi langkah kepolisian yang berani menyeret
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka. Akan
tetapi, Eva juga mengingatkan kepolisian agar tidak buru-buru puas
hanya mengusut sampai pada tahapan ini.
Orang-orang yang diduga terlibat dan masih bebas, lanjutnya, juga
harus dimintai tanggungjawab secara hukum. Pasalnya, dia tidak yakin
kasus ini hanya melibatkan Rochadi seorang diri.
Melihat kasus ini, Eva berpandangan, kategori pekerjaan tersebut
merupakan pekerjaan kolektif. “Artinya, patut diduga ada peran dan
tanggungjawab orang lain di sini,” tandasnya.
Eva juga mengingatkan agar Direktorat Jenderal Imigrasi lebih terbuka
merespon kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Dia berharap,
koordinasi intensif antar lembaga itu, memberikan efek positif bagi
internal Ditjen Imigrasi.
Setidaknya, mereka bisa lebih hati-hati melaksanakan tugas. Atau,
membuat Imigrasi lebih transparan dalam mempertanggungjawabkan
rangkaian tugas pokoknya.
Intinya, Eva berpesan agar substansi perkara tersebut diselesaikan
sampai tuntas. Apalagi, masalah hukum seperti ini mempengaruhi wibawa
penegakan hukum. Terlebih, kasus ini diduga melibatkan warga asing.
Maka, pengusutannya harus lebih intensif.
Hukum Kita Akan Dipandang Sangat Rendah
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara
mengingatkan, keterlibatan orang asing dalam kasus pemalsuan data
perjalanan berefek sangat besar. Jika kasus ini tidak tuntas secara
menyeluruh, warga negara asing akan memandang rendah penegakan hukum
di Indonesia.
“Kepolisian hendaknya tetap bersikap tegas. Cari siapa orang lain
yang patut diduga terlibat perkara ini,” kata Koordinator LSM Komite
Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) ini, kemarin.
Dia menyatakan, polisi mesti mengorek keterangan Warga Negara
Singapura, Toh Ke Ngsiong alias Siong. Kendati langkah hukum itu sulit
dilakukan, dia percaya kepolisian punya teknik dan trik khusus untuk
menggali keterangan Siong. Dengan cara itu, lanjut Marwan,
keterlibatan warga asing pada kasus ini bisa diusut hingga tuntas.
Marwan khawatir, ketidakmampuan polisi menyentuh warga asing akan
memberikan efek yang sangat buruk. Wajah hukum Indonesia, katanya, bisa
dianggap sepele atau dipandang sebelah mata oleh warga asing lainnya.
“Itu sama sekali tidak boleh terjadi. Warga asing di sini kedudukan
hukumnya sama dengan warga lainnya,” tegas dia.
Artinya, kemampuan polisi memburu warga asing yang bermasalah di
Indonesia, akan menjadi pelajaran sangat berarti bagi warga asing
lainnya.
Selain memberikan peringatan bagi warga asing lain yang hendak
melakukan kejahatan, hal itu juga memberikan dampak sangat positif bagi
Warga Negara Indonesia.
“Warga negara kita akan berpikir, kejahatan oleh warga asing saja
bisa diungkap sampai tuntas, tentu kejahatan oleh Warga Negara
Indonesia akan lebih mudah diusut,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]