Rabu, 19 Desember 2012

Kepala Pengadilan Terima Uang 'Siluman', ICW: KY Harus Laporkan ke KPK!

Rivki - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) siap memecat Kepala Pengadilan Negeri (KPN) yang meminta uang kepada advokat untuk peresmian gedung pengadilan Tipikor di daerah Kalimantan. Selain memecat, KY diharapkan melaporkan kejadian ini ke KPK supaya KPN tersebut dikenakan hukuman pidana.

"Sebaiknya hal ini disampaikan juga ke KPK untuk menganilisis adanya dugaan keterlibatan suap antara KPN dengan petingginya," kata Kordinator ICW bidang hukum, Emerson Yuntho, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (16/12/2012).

Emerson mengatakan, pemecatan saja tidak cukup untuk memberi efek jera kepada pejabat peradilan. ICW mendesak KY supaya KPN tersebut dihukum. Tidak hanya itu, Emerson juga meminta agar KY menelusuri siapa saja petinggi dari KPN tersebut yang terlibat dugaan pemerasan tersebut.

"Jangan-jangan pemerasan itu memang karena disuruh petingginya. Makanya harus dilapor ke KPK atau ditelusuri karena kita kan tidak tahu," sambungnya.

Lanjut, Emerson mengatakan kalau terbukti bersalah maka langkah pemecatan bukanlah hal yang solutif. Dia menambahkan, siapapun pejabat publik harus dihukum pidana supaya ada efek jera.

"Pemecatan bagus tapi bukan solutif, harus dihukum supaya ada efek jera," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memecat seorang Ketua Pengadilan Negeri (KPN) karena menerima sejumlah uang dari advokat untuk acara peresmian gedung Pengadilan Tipikor. Namun, KY masih belum memutuskan apakah pimpinan KPN terlibat atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar