Rivki - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) siap memecat Kepala
Pengadilan Negeri (KPN) yang meminta uang kepada advokat untuk peresmian
gedung pengadilan Tipikor di daerah Kalimantan. Selain memecat, KY
diharapkan melaporkan kejadian ini ke KPK supaya KPN tersebut dikenakan
hukuman pidana.
"Sebaiknya hal ini disampaikan juga ke KPK untuk
menganilisis adanya dugaan keterlibatan suap antara KPN dengan
petingginya," kata Kordinator ICW bidang hukum, Emerson Yuntho, saat
berbincang dengan detikcom, Minggu (16/12/2012).
Emerson
mengatakan, pemecatan saja tidak cukup untuk memberi efek jera kepada
pejabat peradilan. ICW mendesak KY supaya KPN tersebut dihukum. Tidak
hanya itu, Emerson juga meminta agar KY menelusuri siapa saja petinggi
dari KPN tersebut yang terlibat dugaan pemerasan tersebut.
"Jangan-jangan
pemerasan itu memang karena disuruh petingginya. Makanya harus dilapor
ke KPK atau ditelusuri karena kita kan tidak tahu," sambungnya.
Lanjut,
Emerson mengatakan kalau terbukti bersalah maka langkah pemecatan
bukanlah hal yang solutif. Dia menambahkan, siapapun pejabat publik
harus dihukum pidana supaya ada efek jera.
"Pemecatan bagus tapi bukan solutif, harus dihukum supaya ada efek jera," pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memecat seorang Ketua
Pengadilan Negeri (KPN) karena menerima sejumlah uang dari advokat
untuk acara peresmian gedung Pengadilan Tipikor. Namun, KY masih belum
memutuskan apakah pimpinan KPN terlibat atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar