Jumat, 14 Desember 2012

Kejagung Eksekusi Bupati Kepulauan Aru ke Ambon

Suara Pembaharuan
[AMBON] Tim dari Kejaksaan Agung akan mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi Rp42,5 miliar, ke Ambon, menyusul penangkapannya di Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang.

Sumber ANTARA di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu malam, mengatakan, terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar tahun anggaran 2006-2007 itu dievakuasi dengan memanfaatkan jasa pesawat Batavia Air.

"Jadi terpidana dijadwalkan tiba di bandara Internasional Pattimura Ambon, Kamis (13/12) pagi dan penanganan selanjutnya telah diatur," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu membenarkan Theddy ditangkap di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang.

Pihak Kejaksaan menyatakan Theddy sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap satuan intelijen.

"Namun, Theddy berhasil diamankan dan dibawa oleh satuan Intel ke Kejaksaan Agung," katanya.

Theddy merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku setelah Mahkamah Agung melalui putusan nomor 161 K/PID.SUS/2012 menyatakan dia bersalah dan divonis empat tahun penjara.

Kejati Maluku akan mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan tertanggal 10 April 2012 itu. Namun, pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai pada putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.

Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum Theddy Tengko menegaskan, pihaknya tetap memberikan perlawanan terhadap penangkapan yang diindikasi ilegal.

"Tidak ada dasar hukum untuk kejaksaan mengeksekusi Theddy setelah Hakim Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012," katanya.

Begitu pun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas permohonan penjelasan putusan Yusril Izha Mahendra menyatakan, apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 97 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.

"Jadi jaksa jangan arogan karena Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris DITJEN OTDA a/n Ditjen OTDA dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 tentang pengaktifan kembali Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko adalah sah demi hukum," kata Yusril.

Tengko yang berstatus sebagai bupati nonaktif Kepulauan Aru diputus bebas oleh majelis hakim PN Ambon melalui putusan No 62/Pid.B/2011/PN.AB.- tertanggal 25 Oktober 2011.

Kejati Maluku mengancam mengeksekusi Theddy guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung No.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012 Namun, Yusril melakukan perlawanan karena menilai putusan MA No.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012 yang pasal 197 huruf k tidak dicantumkan, maka atas ketaatan kepada norma hukum dinyatakan batal demi hukum dan harus dianggap tidak pernah ada.

Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.

Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.

SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. [Ant/L-9]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar