Rabu, 19 Desember 2012

Anulir Kasasi Korupsi Bupati, Ketua Pengadilan Ambon Terancam Dipecat

Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Ambon terancam dipecat karena menganulir putusan kasasi terhadap terdakwa korupsi Bupati Aru, Theddy Tengko. Belakangan, eksekusi atas Bupati Kepulauan Aru ricuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Theddy gagal dijebloskan ke penjara.

"Informasinya, Badan Pengawas (Bawas) merekomendasikan yang dari Ambon untuk diberhentikan," ungkap juru bicara MA Djoko Sarwoko singkat, kepada detikcom, Senin (17/12/2012).

Awalnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Aru selama 4 tahun penjara lewat putusan 61K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012. Namun kuasa hukum Bupati Aru melihat celah hukum dan mengajukan permohonan putusan kasasi ini tidak dapat dieksekusi. Hal ini diamini oleh KPN Ambon dengan Penetapan PN Ambon Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB tanggal 12 September 2012.

Mendapati penetapan ini, MA segera membatalkan Penetapan tersebut dengan mengeluarkan Penetapan Nomor 01/WK.MA.Y/Pen/X/2012 yang ditetapkan dalam persidangan yang dipimpin Prof Dr Paulus Effendie Lotulung dengan para anggota majelis Djoko Sarwoko dan Suwardi.

Belakangan, menjadi polemik sebab saat kejaksaan akan menjebloskan Bupati Aru terjadi kericuhan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Harus lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) apabila diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Djoko.

Kuasa hukum Bupati Aru, Yusril Ihza Mahendra mempunyai alasan tersendiri mengapa kliennya tidak bisa dieksekusi.

"Kami hanya ingin mengetahui dasar yang dipakai Kejaksaan Agung dalam upaya eksekusi itu. Jika dasar yang dipakai adalah putusan non-eksekutable PN Ambon yang telah dibatalkan MA maka jelas dalam hal ini MA yang melanggar hukum," ujar Yusril.

"Itu kesalahan luar biasa. Saya tantang dua hakim agung MA yaitu Profesor Paulus dan Profesor Joko Sarwoko untuk berdebat. Tantangan ini serius saya layangkan. Kedua orang ini yang telah mempermalukan MA selaku lembaga hukum tertinggi dengan kebodohan keduanya," lanjut Yusril.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar