Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Ambon terancam
dipecat karena menganulir putusan kasasi terhadap terdakwa korupsi
Bupati Aru, Theddy Tengko. Belakangan, eksekusi atas Bupati Kepulauan
Aru ricuh di Bandara Soekarno-Hatta dan Theddy gagal dijebloskan ke
penjara.
"Informasinya, Badan Pengawas (Bawas) merekomendasikan
yang dari Ambon untuk diberhentikan," ungkap juru bicara MA Djoko
Sarwoko singkat, kepada detikcom, Senin (17/12/2012).
Awalnya,
Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Aru selama 4 tahun penjara lewat
putusan 61K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012. Namun kuasa hukum Bupati
Aru melihat celah hukum dan mengajukan permohonan putusan kasasi ini
tidak dapat dieksekusi. Hal ini diamini oleh KPN Ambon dengan Penetapan
PN Ambon Nomor 37/Pdt.P/2012/PN AB tanggal 12 September 2012.
Mendapati
penetapan ini, MA segera membatalkan Penetapan tersebut dengan
mengeluarkan Penetapan Nomor 01/WK.MA.Y/Pen/X/2012 yang ditetapkan dalam
persidangan yang dipimpin Prof Dr Paulus Effendie Lotulung dengan para
anggota majelis Djoko Sarwoko dan Suwardi.
Belakangan, menjadi polemik sebab saat kejaksaan akan menjebloskan Bupati Aru terjadi kericuhan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Harus lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) apabila diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Djoko.
Kuasa hukum Bupati Aru, Yusril Ihza Mahendra mempunyai alasan tersendiri mengapa kliennya tidak bisa dieksekusi.
"Kami
hanya ingin mengetahui dasar yang dipakai Kejaksaan Agung dalam upaya
eksekusi itu. Jika dasar yang dipakai adalah putusan non-eksekutable PN
Ambon yang telah dibatalkan MA maka jelas dalam hal ini MA yang
melanggar hukum," ujar Yusril.
"Itu kesalahan luar biasa. Saya
tantang dua hakim agung MA yaitu Profesor Paulus dan Profesor Joko
Sarwoko untuk berdebat. Tantangan ini serius saya layangkan. Kedua orang
ini yang telah mempermalukan MA selaku lembaga hukum tertinggi dengan
kebodohan keduanya," lanjut Yusril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar