Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Upaya hukum mantan Ketua KPK, Antasari Azhar
telah habis dan harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun. Namun
dari 14 hakim yang mengadili dari tingkat pertama hingga peninjuan
kembali (PK) terdapat satu hakim agung yang menyatakan Antasari bukan
otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana didakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," demikian
kata hakim agung Surya Jaya saat menjadi hakim anggota kasasi Antasari.
Hal ini tertulis lengkap dalam salinan kasasi yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2012).
Berikut
alasan hakim Surya Jaya yang kalah suara dengan dua hakim agung
lainnya, Artidjo Alkostar dan Moegihardjo dalam putusan kasasi halaman
58:
Hakim dapat saja mengenyampingkan keterangan ahli
sepanjang keterangan tersebut tidak relevan ataukah merupakan bidang
kompetensi dari hakim yang memeriksa perkara.
Sebaliknya dapat
menjadi imperatif manakala keterangan ahli tersebut menentukan misalnya
keterangan ahli pemeriksaan sidik jari, forensik atau balistik tidak
dapat dikesampingkan.
Oleh sebab itu keterangan ahli dalam
perkara a quo tidak dapat dikesampingkan berhubung sangat urgen dan
bersifat guna menentukan siapa pelaku sesunguhnya. Konsekuensi hukum
yang ditimbulkan dengan tidak digunakannya keterangan ahli balistik dan
forensk oleh judex factie (PN Jaksel), merupakan suatu kekeliruan.
Karena
telah mengesampingkan tujuan dari pemeriksaan perkara pidana untuk
mencapai kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya.
Adapun
urgensinya hal tersebut adalah untuk mengilangkan keragu-raguan
mengenai siapa sesunguhnya orang yang melakukan penembakan terhadap
korban Nasaruddin, apakah Edo dan kawan-kawan?
Hal ini harus
dijelaskan secara benar, jujur dan objektid dalam perkara aquo, sebab
menjadi dasar bagi JPU mendakwa Antasari dalam perannya sebagai
'penganjur pembunuhan berencana'.
Meski demikian, Surya Jaya
kalah suara dengandua hakim agung lainnya. Sehingga Antasari tetap
divonis 18 tahun penjara. Di tingkat PK, lima hakim agung yaitu Harifin
Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali
bergeming.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar