Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memecat
seorang Ketua Pengadilan Negeri (KPN) karena menerima sejumlah uang dari
advokat untuk acara peresmian gedung Pengadilan Tipikor. Namun, KY
masih belum memutuskan apakah pimpinan KPN terlibat atau tidak.
"Ketua
PN tersebut berasal dari Kalimantanm," kata Wakil KY Imam Ansari Saleh,
kepada detikcom, Minggu (16/12/2012). Sayangnya Imam belum memberikan
secara jelas, identitas KPN tersebut.
Dalam penelusuran KY, KPN
tersebut terbukti telah meminta sejumlah uang kepada advokat. Dia
beralasan ditekan oleh pimpinannya untuk bisa menyetor sejumlah uang
untuk membiayai peresmian gedung pengadilan Tipikor di daerah
Kalimantan.
"Dia ditarget untuk mencari setoran oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT)," sambung Imam.
Meski
menyebut KPT terlibat, KY belum mau gegabah untuk memberikan sanksi
kepadanya. KY tetap berpegang teguh kepada prinsip kehati-hatian.
"Kami
masih menyiapkan alasan pengusutan yang bersangkutan, seperti apakah
KPT tersebut secara tegas memberi arahan untuk menyuruh mencari uang
dari mana saja," jelas Imam.
"Kapan akan dipecat KPN tersebut? Tanya detikcom."
"Secepatnya
kami akan menggelar rapat pleno KY dan merekomendasikan ke Mahkamah
Agung (MA)," jawab Imam. Rekomendasi KY berdasarkan kesepakatan bersama
tidak bisa ditolak MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar