Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan segera memberikan
sanksi berat kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) terkait penerimaan
uang 'siluman' dari advokat. Mirisnya, uang panas tersebut akan
digunakan sebagai biaya ceremony gedung baru Pengadilan Tipikor.
"Infonya
seperti itu. Tapi belum ada masukan dari Komisi Yudisial (KY) untuk
membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebab kalau memecat harus lewat
MKH," ungkap juru bicara MA, Djoko Sarwoko singkat, kepada detikcom,
Senin (17/12/2012).
Pihak KY menyatakan KPN yang akan dipecat dari Kalimantan. Tapi KY tidak merinci, KPN mana yang akan dipecat tersebut.
"Dia dari Kalimantan," kata Wakil KY Imam Ansari Saleh yang enggan memberikan secara jelas identitas KPN tersebut.
Berdasarkan
catatan detikcom, KPN di Kalimantan yang pernah ramai diperbincangkan
di media massa adalah KPN di Kalimantan Tengah. Saat itu terungkap
rekaman KPN itu tengah menerima uang Rp 20 juta dari seorang advokat
pada awal 2012.
Sang KPN bercerita jika akan ada peresmian gedung
Pengadilan Tikior di Palangkaraya, Kalteng. Lantas, advokat tersebut
mengirimkan uang Rp 20 juta ke KPN itu.
Belakangan sang advokat
mempunyai klien yang terjerat kasus dan disidang di PN tersebut. Oleh
pengadilan setempat, terdakwa dihukum bersalah. Tidak terima atas kasus
ini, rekaman tersebut disebar dan ramai diperbincangkan.
Apakah benar yang akan dipecat adalah KPN tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar