Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Achmad Rowa terkait sengketa bisnis yang terjadi pada 2005 silam. Hal ini disampaikan Achmad Rowa dalam surat tertulis.
"Sesuai
dengan data dan putuasan MA dan telah dinyatakan bebas murni dan sudah
inkrah dengan nomor putusan 394/K/PID/2008 yang memutuskan bahwa saya
tidak terbukti melakukan tindak pidana," demikian tulis Achmad Rowa,
Rabu (5/12/2012). Surat ini juga ditembuskan kepada David Arfansya Low
Firm.
Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis pada 2002 lalu
antara Rowa dengan teman bisnisnya. Keduanya menjalankan bisnis untuk
pengadaan kantong semen sebanyak 4-5 juta lembar per bulan. Dalam
perjalanannya, kontrak bisnis ini bermasalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar