Rabu, 05 Desember 2012

MA Bebaskan Achmad Rowa dalam Sengketa Bisnis Kantong Semen

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Achmad Rowa terkait sengketa bisnis yang terjadi pada 2005 silam. Hal ini disampaikan Achmad Rowa dalam surat tertulis.

"Sesuai dengan data dan putuasan MA dan telah dinyatakan bebas murni dan sudah inkrah dengan nomor putusan 394/K/PID/2008 yang memutuskan bahwa saya tidak terbukti melakukan tindak pidana," demikian tulis Achmad Rowa, Rabu (5/12/2012). Surat ini juga ditembuskan kepada David Arfansya Low Firm.

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis pada 2002 lalu antara Rowa dengan teman bisnisnya. Keduanya menjalankan bisnis untuk pengadaan kantong semen sebanyak 4-5 juta lembar per bulan. Dalam perjalanannya, kontrak bisnis ini bermasalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar