INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat atas vonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda
Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR RI
periode 1999-2004.
"Menguatkan putusan pengadilan
Tipikor PN Jakarta Pusat No 39/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jakarta Pusat tanggal
27 September 2012 yang dimintakan banding tersebut," demikian salinan
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI
tertanggal 13 Desember 2012, Rabu (23/1/2013).
Dalam sidang 27
September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
menyatakan Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta
menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Menurut
Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Miranda terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1
huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan
anggota Asnahwati, Mochammad Hatta, As`adi Al Ma`ruf dan Sudiro
menyatakan punya dua alasan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Alasannya,
menurut hakim Pengadilan Tinggi, majelis tingkat pertama telah
melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat dan
berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah.
Selain itu, hakim
Pengadilan Tinggi menyatakan tidak mendapatkan hal-hal baru yang dapat
membatalkan putusan Pengadilan Negeri dalam memori banding yang
diajukan. [ant/mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar