Rabu, 23 Januari 2013

Hukuman Nazaruddin Ditambah Tiga Tahun

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, dan mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah masa hukumannya.

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua serta Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme sebagai anggota pada Selasa (22/1/2013) memutuskan menambah masa tahanan Nazaruddin dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun.

Menurut Hakim Agung Artidjo Alkostar di Jakarta, Rabu (23/1/2013), majelis hakim juga menambah pengenaan denda bagi Nazaruddin menjadi Rp300 juta.

Hakim Agung yang mengadili perkara itu menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 20 April 2012, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkeputusan secara bulat bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terbukti bersalah karena menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp4,6 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah, rekanan Kemenpora dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Pelembang, Sumatra Selatan senilai Rp191 miliar. Hadiah itu sebagai bentuk terima kasih karena Nazaruddin sudah mengupayakan PT DGI mendapatkan proyek tersebut.

Majelis hakim menghukumnya selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara. [ant/mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar