INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi
terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad
Nazaruddin, dan mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menambah masa hukumannya.
Majelis
hakim yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua
serta Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme sebagai anggota pada
Selasa (22/1/2013) memutuskan menambah masa tahanan Nazaruddin dari
empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun.
Menurut Hakim Agung
Artidjo Alkostar di Jakarta, Rabu (23/1/2013), majelis hakim juga
menambah pengenaan denda bagi Nazaruddin menjadi Rp300 juta.
Hakim
Agung yang mengadili perkara itu menyatakan Nazaruddin terbukti
bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 20/2001 tentang perubahan
atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada
20 April 2012, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
berkeputusan secara bulat bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M
Nazaruddin terbukti bersalah karena menerima hadiah atau gratifikasi
sebesar Rp4,6 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah, rekanan
Kemenpora dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring,
Pelembang, Sumatra Selatan senilai Rp191 miliar. Hadiah itu sebagai
bentuk terima kasih karena Nazaruddin sudah mengupayakan PT DGI
mendapatkan proyek tersebut.
Majelis hakim menghukumnya selama
empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider empat
bulan kurungan penjara. [ant/mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar