Kamis, 05 Juli 2012

JPU Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembobolan Citibank dengan terpidana Inong Malinda Dee resmi telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana menyatakan pihaknya juga telah mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012). Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. JPU sedang menyusun dalil memori kasasi.

"Alasannya karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6) karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," ujar Ina ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/6).

Seperti diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.

Melinda divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah membobol sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar