INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus
pembobolan Citibank dengan terpidana Inong Malinda Dee resmi telah
mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jaksa
Penuntut Umum Arya Wicaksana menyatakan pihaknya juga telah
mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012). Sebab,
hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. JPU
sedang menyusun dalil memori kasasi.
"Alasannya karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Pengacara
Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6)
karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya
bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," ujar Ina ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/6).
Seperti
diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman delapan tahun penjara
dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam
pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan
tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut
lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.
Melinda
divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah membobol sejumlah dana
milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu
ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga
di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. [bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar