Rabu, 25 Juli 2012

Gaji Hakim Pemula Disepakati Rp10,6 Juta

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Melalui lima institusi, yakni MA , KY, Kemenkeu, Kemenpan-RB, dan Sekretariat Negara, pemerintah menyepakati kisaran gaji minimal hakim tingkat pertama sebesar Rp10,6 juta hingga Rp11 juta.

Besaran kisaran gaji tersebut masih ditambah dengan peningkatan sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya. Bahkan, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, upaya peningkatan kesejahteraan hakim yang dilakukan lima institusi menyepakati adanya perubahan status hakim. Yakni dari hakim pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara.

"Jumlah gaji minimal sudah disepakati, tetapi masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai besarannya," ujar Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/7/2012).

Dia menjelaskan, besaran gaji setiap hakim nantinya akan ditentukan oleh jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan hakim bersangkutan. Sedangkan sebagai pejabat negara, hakim nantinya akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan penunjang mobilitas kerja berupa kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona/daerah, tunjangan jatah pensiun, dan tunjangan perumahan.

Penentuan besaran gaji, lanjut Ridwan, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut hingga akhir bulan Juli 2012. Yakni dengan mendasarkan jenjang karir, wilayah dan kelas pengadilan untuk menentukan besaran hakim yang ada.

Setelah rampung, usulan akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar