INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya sepakat untuk
meningkatkan kesejahteraan hakim. Melalui lima institusi, yakni MA , KY,
Kemenkeu, Kemenpan-RB, dan Sekretariat Negara, pemerintah menyepakati
kisaran gaji minimal hakim tingkat pertama sebesar Rp10,6 juta hingga
Rp11 juta.
Besaran kisaran gaji tersebut masih ditambah
dengan peningkatan sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya. Bahkan,
menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, upaya peningkatan
kesejahteraan hakim yang dilakukan lima institusi menyepakati adanya
perubahan status hakim. Yakni dari hakim pegawai negeri sipil biasa
menjadi pejabat negara.
"Jumlah gaji minimal sudah disepakati,
tetapi masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai
besarannya," ujar Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung, Rabu
(25/7/2012).
Dia menjelaskan, besaran gaji setiap hakim nantinya
akan ditentukan oleh jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan hakim
bersangkutan. Sedangkan sebagai pejabat negara, hakim nantinya akan
mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan penunjang
mobilitas kerja berupa kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan
zona/daerah, tunjangan jatah pensiun, dan tunjangan perumahan.
Penentuan
besaran gaji, lanjut Ridwan, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut
hingga akhir bulan Juli 2012. Yakni dengan mendasarkan jenjang karir,
wilayah dan kelas pengadilan untuk menentukan besaran hakim yang ada.
Setelah
rampung, usulan akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan
Peraturan Presiden (Perpres). [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar