Jakarta (ANTARA News) - Mantan terpidana kasus Letter of Credit Bank Century, Mukhammad Misbakhun, akan melakukan perlawanan dan menuntut penegak hukum yang telah menghukumnya dan ternyata tidak bersalah.

"Dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun, dia akan melakukan perlawan dan akan menuntut balik semua penegak hukum yang sudah menghukum dia," kata kuasa hukum Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Yusril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Misbakhun menambahkan, kliennya juga akan menuntut Badan Kehormatan DPR RI yang telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Misbakhun sebagai anggota DPR RI.

"Misbakhun juga akan menuntut BK DPR agar mencabut keputusan BK DPR RI. Sebab pasca putusan MA, nama baik, kedudukannya harus segera dipulihkan, termasuk sebagai anggota DPR RI, juga harus dipulihkan karena saat dia diberhentikan, dia sedang menjadi anggota DPR RI," kata Yusril.

Terkait perlawanannya dengan menuntut penegak hukum, Yusril menyatakan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman yang baru, bila menuntut orang dengan pasal yang tidak terbukti, maka bisa dituntut dan dipidana.

"Putusan MA, semua tuntutan dan tuduhan kepada Misbakhun tidak terbukti sama sekali. Maka penegak hukum yang telah menjatuhkan hukuman bisa dituntut balik," kata Yusril.

Terkait penunjukan sebagai kuasa hukum Misbakhun, Yusril mengatakan, dirinya sudah dihubungi sejak sebulan lalu. Sejak itu, dirinya dan Misbakhun selalu berdiskusi langkah apa yang akan dilakukan bila MA mengabulkan PK-nya dan sebaliknya.

"Saya resmi menjadi kuasa hukum Misbakhun pasca putusan MA ini," kata Yusril.