Jakarta (ANTARA News) - Mantan terpidana kasus Letter of Credit Bank
Century, Mukhammad Misbakhun, akan melakukan perlawanan dan menuntut
penegak hukum yang telah menghukumnya dan ternyata tidak bersalah.
"Dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali
(PK) Misbakhun, dia akan melakukan perlawan dan akan menuntut balik
semua penegak hukum yang sudah menghukum dia," kata kuasa hukum
Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Yusril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum
Misbakhun menambahkan, kliennya juga akan menuntut Badan Kehormatan DPR
RI yang telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Misbakhun
sebagai anggota DPR RI.
"Misbakhun juga akan menuntut BK DPR agar mencabut keputusan BK DPR
RI. Sebab pasca putusan MA, nama baik, kedudukannya harus segera
dipulihkan, termasuk sebagai anggota DPR RI, juga harus dipulihkan
karena saat dia diberhentikan, dia sedang menjadi anggota DPR RI," kata
Yusril.
Terkait perlawanannya dengan menuntut penegak hukum, Yusril
menyatakan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman yang baru, bila menuntut
orang dengan pasal yang tidak terbukti, maka bisa dituntut dan dipidana.
"Putusan MA, semua tuntutan dan tuduhan kepada Misbakhun tidak
terbukti sama sekali. Maka penegak hukum yang telah menjatuhkan hukuman
bisa dituntut balik," kata Yusril.
Terkait penunjukan sebagai
kuasa hukum Misbakhun, Yusril mengatakan, dirinya sudah dihubungi sejak
sebulan lalu. Sejak itu, dirinya dan Misbakhun selalu berdiskusi langkah
apa yang akan dilakukan bila MA mengabulkan PK-nya dan sebaliknya.
"Saya resmi menjadi kuasa hukum Misbakhun pasca putusan MA ini," kata Yusril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar