JAKARTA - Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang
dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Gamawan
Fauzi pun dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN
DKI Jakarta.
"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, kemarin (24/7).
Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Yakni
perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta. Isi putusan menyatakan batal SK
pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang
Lawas (Palas). Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk
mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.
Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan
SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang
pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan
kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.
Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga
berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari
MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.
"Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah
dikeluarkan mendagri. Bagaimana PK menolak, tapi PTUN mengabulkan
gugatan. Lebih tinggi mana, putusan PK yang dikeluarkan MA ataukah
PTUN?" ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek.
Seperti telah diberitakan, majelis hakim agung MA telah mengeluarkan
putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada
10 Juli 2012.
"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan
singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di
Jakarta, 12 Juli 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar