Jumat, 06 Juli 2012

MA Vonis Century Bayar Uang Nasabah Rp35 M

VIVAnews - Bank Century (tergugat) yang kini menjadi Bank Mutiara wajib mengembalikan uang sebesar Rp35,437 miliar kepada 27 nasabahnya (penggugat) di Solo dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada 27 nasabahnya.

Hal ini ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim ini diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi.

Dalam putusan kasasinya, majelis menilai PT Bank Century yang saat ini bernama PT Bank Mutiara, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat PT Bank Century Tbk (kini PT Bank Mutiara Tbk) untuk mengembalikan uang pembelian produk reksadana kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp35.437.000.000," ujar Abdul Kadir Mappong dalam salinan putusan yang dilansir Mahkamah Agung, Senin 25 Juni 2012.

"Menghukum tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini," ujar hakim Abdul Kadi Mappong.

Dalam putusan, tertera rincian uang yang harus dikembalikan dan besaran ganti rugi yang harus diterima oleh 27 nasabah Bank Century.

Berikut 27 nasabah yang akan menerima pengembalian uang dari Bank Mutiara:

1. Go Linawati sebesar Rp450 juta dan denda;
2. Erwin Supandi sebesar Rp300 juta dan denda;
3. Adji Chandra sebesar Rp1,232 miliar dan denda;
4. Paulin Chiarief sebesar Rp900 juta dan denda;
5. Hermawan Sasmita sebesar Rp800 juta dan denda;

6. Azam Hisyam sebesar Rp2,162 miliar dan denda;
7. Chia Nay Tjiang sebesar Rp1,150 miliar dan denda;
8. Setyo Budi sebesar Rp3,5 miliar dan denda;
9. Retno Fatmawati sebesar Rp1,1 miliar dan denda;
10. Indah Yunitawati sebesar Rp150 juta dan denda;

11. Ririn Apriyanti sebesar Rp130 juta dan denda;
12. Triyono sebesar Rp1 miliar dan denda;
13. Tan Djoen Lan sebesar Rp150 juta dan denda;
14. Indarto Gunawan Teh sebesar Rp400 juta dan denda;
15. Oei Tjin Tjwan sebesar Rp6,3 miliar dan denda;

16. Surjati Anneke Kosasih sebesar Rp300 juta dan denda;
17. Yuwono Wibowo sebesar Rp2,6 miliar dan denda;
18. Budianto Sanjaya sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
19. Yuniati Raharjo sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
20. Nurhaida Rp150 juta dan denda;

21. Djie Ping Nio sebesar Rp1 miliar dan denda;
22. Tio Lilu sebesar Rp1 miliar dan denda;
23. Irawan Santoso sebesar Rp1,35 miliar dan denda;
24. Oei Handoko Prasetyo sebesar Rp6,3 miliar dan denda;
25. Santoso Arya sebesar Rp3,920 miliar dan denda;
26. Kuncoro Arya sebesar Rp1,05 miliar dan denda;
27. Adi Santoso sebesar Rp293 juta dan denda.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century.

Hakim menilai Bank Century telah melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensinya, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar Rp41 miliar kepada penggugat. Dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar.

Atas Keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Hingga akhirnya, Bank Mutiara mengajukan kasasi dan tidak dikabulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar