Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Puluhan hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tata Usaha Negara yang berasal dari berbagai daerah dari penjuru
Indonesia telah berada di Jakarta. Mereka akan mengikuti pembacaan
sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hakim. Selain
itu, mereka akan protes terkait kriminalisasi hakim dalam beberapa RUU
yang sedang digodok.
"Apa pun hasil keputusan MK pagi ini, kami
sebagai hakim mengapresiasi langkah besar yang telah ditorehkan oleh
Pak Teguh selaku pemohon yang telah melakukan sebuah langkah dialektika
konstitusional dalam rangka mencapai kemandirian kekuasaan kehakiman,"
kata humas hakim daerah Abdurrahman Rahim saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (31/7/2012).
Pengujian ini terkait status hakim
yang diberikan oleh negara. Dalam konstitusi mereka disebut pejabat
negara. Namun dalam pelaksanaannya, mereka disetarakan dengan PNS,
bahkan lebih rendah dari PNS. Gaji para hakim itu 4 tahun tidak naik
sementara tunjangannya 11 tahun tidak dinaikkan.
"Tadi malam
sudah 60 orang hakim dari 3 peradilan berada di Jakarta dan akan datang
tambahan hakim-hakim lainnya pagi ini untuk menyaksikan dan memberikan
dukungan terhadap upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman oleh teman kami,"
beber Abdurrahman.
Dalam kesempatan itu, para hakim juga akan
menyampaikan protes atas kriminalisasi hakim dalam RUU Peradilan Anak.
Mereka menilai ancaman maksimal 2 tahun penjara bagi hakim dalam RUU
tersebut mengancam konstitusi dan kedaulatan yustisial. Kriminalisasi
hakim juga muncul dalam RUU MA.
"Kehadiran kami di MK serentak
memakai pita hitam sebagai simbol keprihatinan atas perlakuan lembaga
negara lainnya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman selama ini. Kami
ingin memberikan sikap sebagai hakim-hakim muda atas upaya
mengkerdilkan hakim dan mengkerdilkan kekuasaan kehakiman dengan
kriminalisasi hakim seperti dalam RUU MA yang sedang dibahas, serta UU
Peradilan Anak. Kami sangat menentang hal tersebut," sesal Abdurrahman.
Terkait
keputusan 3 menteri, Komisi Yudisial (KY) dan MA atas rencana kenaikan
gaji hakim, Abdurrahman memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Nantinya, jika hakim benar-benar mendapat gaji Rp 10,6 juta bagi hakim
masa kerja 0 tahun maka diharapkan semakin menguatkan lembaga yudikatif
sebagai benteng keadilan.
"Kami sangat berterimakasih dan
mengapresiasi apa yg telah dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang hak-hak hakim sebagai pejabat negara, menyikapi
kerja keras dari tim kecil tersebut, kami mengharapkan Presiden sebagai
kepala negara segera menandatangani RPP tersebut untk menjadi PP,"
tandas Abdurrahman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar