Selasa, 31 Juli 2012

Puluhan Hakim Daerah Akan Geruduk MK

Andi Saputra - detikNews


Jakarta Puluhan hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berasal dari berbagai daerah dari penjuru Indonesia telah berada di Jakarta. Mereka akan mengikuti pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hakim. Selain itu, mereka akan protes terkait kriminalisasi hakim dalam beberapa RUU yang sedang digodok.

‎​"Apa pun hasil keputusan MK pagi ini, kami sebagai hakim mengapresiasi langkah besar yang telah ditorehkan oleh Pak Teguh selaku pemohon yang telah melakukan sebuah langkah dialektika konstitusional dalam rangka mencapai kemandirian kekuasaan kehakiman," kata humas hakim daerah Abdurrahman Rahim saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/7/2012).

Pengujian ini terkait status hakim yang diberikan oleh negara. Dalam konstitusi mereka disebut pejabat negara. Namun dalam pelaksanaannya, mereka disetarakan dengan PNS, bahkan lebih rendah dari PNS. Gaji para hakim itu 4 tahun tidak naik sementara tunjangannya 11 tahun tidak dinaikkan.

"Tadi malam sudah 60 orang hakim dari 3 peradilan berada di Jakarta dan akan datang tambahan hakim-hakim lainnya pagi ini untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman oleh teman kami," beber Abdurrahman.

Dalam kesempatan itu, para hakim juga akan menyampaikan protes atas kriminalisasi hakim dalam RUU Peradilan Anak. Mereka menilai ancaman maksimal 2 tahun penjara bagi hakim dalam RUU tersebut mengancam konstitusi dan kedaulatan yustisial. Kriminalisasi hakim juga muncul dalam RUU MA.

"Kehadiran kami di MK serentak memakai pita hitam sebagai simbol keprihatinan atas perlakuan lembaga negara lainnya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman selama ini. Kami ingin memberikan sikap sebagai hakim-hakim muda atas upaya mengkerdilkan hakim dan mengkerdilkan kekuasaan kehakiman dengan kriminalisasi hakim seperti dalam RUU MA yang sedang dibahas, serta UU Peradilan Anak. Kami sangat menentang hal tersebut," sesal Abdurrahman.

Terkait keputusan 3 menteri, Komisi Yudisial (KY) dan MA atas rencana kenaikan gaji hakim, Abdurrahman memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Nantinya, jika hakim benar-benar mendapat gaji Rp 10,6 juta bagi hakim masa kerja 0 tahun maka diharapkan semakin menguatkan lembaga yudikatif sebagai benteng keadilan.

"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi apa yg telah dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hak-hak hakim sebagai pejabat negara, menyikapi kerja keras dari tim kecil tersebut, kami mengharapkan Presiden sebagai kepala negara segera menandatangani RPP tersebut untk menjadi PP," tandas Abdurrahman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar