Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta
Kemenangan Andriyani (38), buruh yang berhadapan dengan negara dalam
menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
membawa dampak bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan
kasus Andriyani, seorang karyawan mungkin untuk minta di-PHK dengan
kondisi tertentu. Aggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta
keputusan itu dijalankan oleh perusahaan.
"Keputusan MK tersebut
menegaskan dan memperjelas maksud hukum dalam UU 13/2003 pasal 169.
Keputusan MK ini penting dalam posisi bukan mengoreksi isi pasal, namun
mengoreksi penyimpangan pada implementasi di lapangan. Jadi keputusan MK
justru memangkas distorsi terhadap pasal 169 akibat multitafsir di
dalam memaknai pasal tersebut," kata Rieke yang concern pada masalah
buruh, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).
Rieke
menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya dengan putusan itu,
maka para buruh bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja sesuai dengan
Undang-undang.
"Mengapresiasi keputusan MK yang semakin
mempertegas UU 13 pasal 169 yang menyatakan sepanjang pemberi kerja
tidak membayarkan upah kepada pekerja terus menerus selama tiga bulan,
maka pekerja tersebut berhak untuk mengajukan PHK dengan mendapatkan hak
kompensasi pekerja sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam UU 13
pasal 156," ujarnya.
Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun
bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak
digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga
hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya
uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU
Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.
"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan
industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah
ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha
membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar
putusan MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar