Rabu, 18 Juli 2012

Andriyani Menang Lawan Negara, Perusahaan Harus Tunduk pada Putusan MK

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta Kemenangan Andriyani (38), buruh yang berhadapan dengan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, membawa dampak bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan kasus Andriyani, seorang karyawan mungkin untuk minta di-PHK dengan kondisi tertentu. Aggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta keputusan itu dijalankan oleh perusahaan.

"Keputusan MK tersebut menegaskan dan memperjelas maksud hukum dalam UU 13/2003 pasal 169. Keputusan MK ini penting dalam posisi bukan mengoreksi isi pasal, namun mengoreksi penyimpangan pada implementasi di lapangan. Jadi keputusan MK justru memangkas distorsi terhadap pasal 169 akibat multitafsir di dalam memaknai pasal tersebut," kata Rieke yang concern pada masalah buruh, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).

Rieke menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya dengan putusan itu, maka para buruh bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang.

"Mengapresiasi keputusan MK yang semakin mempertegas UU 13 pasal 169 yang menyatakan sepanjang pemberi kerja tidak membayarkan upah kepada pekerja terus menerus selama tiga bulan, maka pekerja tersebut berhak untuk mengajukan PHK dengan mendapatkan hak kompensasi pekerja sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam UU 13 pasal 156," ujarnya.

Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.

"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar