Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lagi-lagi harus menelan pil
pahit. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPPU terkait bisnis
kartel obat. Alhasil, PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbebas
dari hukuman KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
"Menolak kasasi KPPU," tulis panitera yang dilansir website resmi MA, Rabu (18/7/2012).
Perkara
yang bernomor 294 K/PDT.SUS/2012 diketok oleh Valerine JL Kriekhoff
selaku hakim ketua. Adapun hakim anggota yaitu Takdir Rahmadi dan Nurul
Elmiyah. Putusan ini diadili pada 28 Juni 2012 lalu setelah diproses
selama 2 bulan.
Seperti diketahui, perusahaan raksasa Amerika
Serikat (AS) yang bergerak dalam bidang farmasi ini dihukum oleh KPPU
karena dituduh melakukan kartel bisnis obat hipertensi jenis amplodipine
besylate. Keduanya dihukum membayar denda Rp 25 miliar. Tidak terima
lalu keduanya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarat Pusat
(PN Jakpus).
Majelis hakim PN Jakpus pada 7 September 2011
mengabulkan gugatan keberatan mereka terhadap keputusan KPPU soal harga
obat hipertensi. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam
putusannya mengatakan keputusan KPPU untuk memvonis kedua perusahaan
tidak cukup alat bukti.
Soalnya, terkait dugaan kartel, majelis
menilai bukti-bukti yang dimiliki KPPU tidak dapat melengkapi tuduhan
bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kartel. Karena ada banyak
pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, namun
perusahaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh KPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar