INILAH.COM, Jakarta - Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan
tahun penjara, namun pihak Malinda Dee akan mengajukkan kasasi ke
tingkat Mahkamah Agung.
”Kita akan kasasi, mungkin kita
tunggu kuasanya, karena kita belum dapat surat kuasanya. Kan di tingkat
banding kita dapat kuasa, di kasasi kita tunggu kuasanya.“ucap kuasa
hukum Malinda Dee, Muara Karta ketika dihubungi, Senin (18/6/2012).
Muara
Karta mengaku belum menerima salinan putusan dari PT. ”Salinan
putusannya kita belum terima. Kita saja baru tahu ini dari
anda,“ucapnya.
Ia melihat ada hal-hal yang tidak patut dikenakan oleh kliennya, seperti penyitaan kendaraAn mewah milik Malinda Dee.
”PN
tidak berwenang mobil itu diserahkan ke citibank, itu penerapan keliru
dan itu masih leasing dan itu masih tidak serta merta PN pengadilan
negeri menyerahkan ke citibank, kan sama aja PN seperti
debcolector,“ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan
tahun penjara.
Vonis hakim banding ini tertuang dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.
"Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan," kata Kepala Humas PT DKI
Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Selain dihukum delapan
tahun penjara, Malinda juga dijatuhi denda Rp10 miliar yang apabila
tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.
Malinda
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang
saat menjabat sebagai Citigold Executive atau Relationship Manager
Citibank N.A Cabang Landmark.
Putusan itu, dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar