Kamis, 05 Juli 2012

Divonis 8 Tahun Oleh PT, Malinda Dee Ajukan Kasasi

INILAH.COM, Jakarta - Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan tahun penjara, namun pihak Malinda Dee akan mengajukkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

”Kita akan kasasi, mungkin kita tunggu kuasanya, karena kita belum dapat surat kuasanya. Kan di tingkat banding kita dapat kuasa, di kasasi kita tunggu kuasanya.“ucap kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta ketika dihubungi, Senin (18/6/2012).

Muara Karta mengaku belum menerima salinan putusan dari PT. ”Salinan putusannya kita belum terima. Kita saja baru tahu ini dari anda,“ucapnya.

Ia melihat ada hal-hal yang tidak patut dikenakan oleh kliennya, seperti penyitaan kendaraAn mewah milik Malinda Dee.

”PN tidak berwenang mobil itu diserahkan ke citibank, itu penerapan keliru dan itu masih leasing dan itu masih tidak serta merta PN pengadilan negeri menyerahkan ke citibank, kan sama aja PN seperti debcolector,“ucapnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan tahun penjara.

Vonis hakim banding ini tertuang dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Selain dihukum delapan tahun penjara, Malinda juga dijatuhi denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.

Malinda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang saat menjabat sebagai Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark.

Putusan itu, dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar.[jat]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar