Rabu, 06 April 2011

Vonis 7 Tahun Penjara, Aldo pun Menangis

SEPANJANG masa karir Fifaldi Surya Permana alias Revaldo, 28, di dunia hiburan, rasa-rasanya, lebih banyak berita tentang kasus hukum daripada berita mengenai prestasi dia. Berkali-kali pria berambut ikal tersebut berurusan dengan polisi. Terakhir, 21 Juli 2010, dia kembali tertangkap tangan memiliki 50 gram sabu-sabu.


Atas apa yang kembali menimpa, seolah Revaldo tak pernah jera. Sebelumnya, pada 2004, pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta" itu terlibat kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Gara-gara kasus tersebut, dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu diberikan setahun setelah kasus pemukulan tersebut terjadi.

Belum selesai masa penahanannya, 10 April 2006, dia ditangkap saat tengah berpesta narkoba. Pada 30 Agustus 2006, pria kelahiran Jogjakarta itu diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider sebulan kurungan. Setelah mendekam di penjara lebih dari setahun, pria yang kerap disapa Aldo itu bebas bersyarat pada 7 September 2007.

Kemarin (5/4) karena kasus terakhirnya, dia harus kembali mendekam di penjara. Namun, kali ini dalam kurun yang lebih lama, yakni tujuh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu membuat hati Revaldo runtuh. Mengetahui hukuman yang diganjarkan kepada dirinya, dia tertunduk lesu dan menangis. Jelas terlihat dia sangat terpukul. Sampai-sampai, dia tak bisa menjawab pertanyaan awak media dengan lancar.

"Nggak tahu ya, saya masih shock nih," katanya lantas terisak ketika ditanya tentang hukuman penjara tujuh tahun yang akan dijalani di Rutan Salemba. Revaldo tidak menyangka akan menghabiskan waktu di balik terali besi dalam waktu lama. Sebab, kata dia, saat itu dirinya hanya mengantarkan temannya jalan-jalan. "Tiba-tiba ujungnya kayak gini. Menurut kalian semua, gimana coba?" lanjutnya masih dengan isak tangis.

Revaldo dinyatakan bersalah bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yamin dan Ali Imran. Karena berat sabu-sabu yang didapati di tangannya mencapai 50 gram, mereka pun diduga bukan hanya pemakai, tapi juga pengedar. Mantan pacar Laudya Cynthia Bella itu pun merasa tidak sreg disebut anggota komplotan pengedar. "Saya masih, gimana ya, dibilang jadi komplotan. Saya pengen sembuh man," tegasnya.

Menurut Mirdin Alamsyah, hal yang memberatkan Aldo selain karena perbuatannya yang merusak masyarakat, dia pernah terkena kasus narkoba sebelumnya. "Yang meringankan, dia bersikap sopan selama sidang dan menyatakan menyesal atas perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Revaldo, Durapati Sinulingga, belum mengetahui pasti kelanjutan sikap pihaknya atas vonis yang telah dijatuhkan. "Kami harus banding. Tapi, itu bergantung pada Aldo. Dia ingin banding atau tidak," ujarnya.

Dia juga menilai putusan hakim berlebihan. Dia mengungkapkan, sabu-sabu yang menjadi barang bukti tersebut adalah milik Yamin, terdakwa yang lain. "Itu kan punya Yamin. Barang tersebut tidak ditemukan di tubuh Aldo kok," ucapnya. Namun, lepas dari itu semua, dia mengakui bahwa kliennya terjebak dalam pergaulan yang salah. (jan/c5/ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar