Rabu, 20 April 2011

Bunuh 3 Orang, Yulianto Dihukum Mati

Muchus Budi R. - detikNews

Sukoharjo - Yulianto, pelaku pembunuhan berantai, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Hakim menilai Yulianto terbukti memenuhi unsur telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Yanto SH meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yulianto dengan hukuman mati. Terdakwa dinilai merencanakan pembunuhan berencana terhadap Sugiyo dan mengulangi secara beruntun kepada Suhardi dan Kopda Santoso (anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan).

"Saya mengajukan banding," ujar Yulianto menjawab pertanyaan hakim setelah vonis dijatuhkan dalam sidang di PN Sukoharjo, Kartasura, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2011).

Selama sidang pembacaan vonis berlangsung, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa maupun teman-teman korban.

Pengawalan terhadap terdakwa dan pengacara terdakwa juga dilakukan secara ketat. Yulianto langsung dilarikan keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat puluhan anggota polisi.

Meski demikian, tetap ada juga pihak yang geram dan menyerang Yulianto. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang menuju mobil tahanan, setidaknya Yulianto diserang sebanyak dua kali.

Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mempersilahkan kliennya itu mengajukan banding. "Anda dengar sendiri tadi secara spontan Pak Yulianto mengajukan banding. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada beliau, termasuk apakah masih akan menggunakan jasa kami di pengadilan banding," ujarnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar