Padang (ANTARA News) - Empat orang oknum polisi anggota Polresta Padang, Sumatera Barat terancam dipecat karena terlibat shabu-shabu yang ditangkap Provost dalam sel tahanan Mapolresta Padang.

"Oknum polisi yang terlibat shabu-shabu saat ini menjalani pemeriksaan oleh provof Polresta Padang,"kata Kapolresta Padang, Kombes.Pol M.Seno Putro di Padang, Selasa (19/4).

Empat oknum polisi tersebut yakni Briptu "BB", "DM", Bripka berinisial "M", serta "ID" mantan anggota Polres Mentawai.

Menurutnya, penangkapan empat orang oknum polisi terlibat shabu-shabu dalam sel Mapolresta Padang, ketika itu Provost Polresta Padang melakukan sidak ke sel tahanan.

"Barang haram (shabu-shabu) dapat masuk ke sel tahanan Mapolresta Padang, karena Briptu "BB" adalah petugas jaga saat itu," katanya.

Dia menambahkan, oknum polisi berpangkat Briptu "BB" memanfaatkan situasi di sekitar sel yang lengang, karena hampir semua anggota fokus pada acara kirab penanggulangan bencana yang diadakan Pemerintah Kota Padang pada 16 April 2011.

"Situasi sepi tersebut, tersangka mengonsumsi shabu-shabu bersama tiga orang temannya yang ditahan dalam sel Mapolresta Padang," katanya.

Untuk membuktikan apakah keempat tersangka positif menggunakan shabu, anggota Provost Polresta langsung membawa mereka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tes urine.

"Selain keempat tersangka, masih ada dua orang anggota penjagaan lain yang dites urine, karena saat itu mereka ikut dalam tugas jaga sel tahanan," katanya.

Dari hasil tes urine tersebut di rumah sakit Bhayangkara, kata Seno Putro, empat orang dinyatakan positif memakai shabu-shabu.

Dia mengatakan, adanya kasus tersebut, pengawasan di Mapolresta Padang akan semakin diperketat, termasuk dilingkungan kepolisian sendiri.

Kita akan memisahkan para tahanan dengan oknum polisi yang terlibat shabu-shabu tersebut. "Langkah ini dilakukan untuk menghindari terulangnya peristiwa yang sama," kata Seno Putro.

Menurutnya, kita juga memeriksa satu persatu setiap barang bawa tamu yang mau menjenguk tahanan di dalam sel.

"Pihaknya sangat mengkhawatirkan barang terlarang dimasukan dalam barang bawaan tamu ketika mau menjenguk tahanan dalam sel Mapolresta Padang," katanya.

Dia menambahkan, kita tetap komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang terjadi diwilayah hukum Kota Padang.

"Siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik masyarakat sipil, oknum polisi maupun yang lainnnya pasti ditangkap," katanya.

Berdasarkna data dalam bulan April 2011, sudah eam orang personil polisi di jajaran Polda Sumbar tertangkap diduga terlibat narkoba.

Personil polisi pertama kali tertangkap diduga terlibat narkoba yakni oknum polisi berpangkat Bripka inisial "M" merupakan anggota Polres Kota Solok pada 9 April 2011 ditangkap di daerah Kota Solok bersama tersangka "S" barang bukti berupa dua paket shabu-shabu.

Kemudian oknum polisi berpangkat IPDA inisial "HB" merupakan anggota Polresta Padang, ditangkap bersama "AS" oleh Jajaran Direktorat Narkoba (Dit.Narkoba) Polda Sumbar pada 12 April 2011 sekitar pukul 15.30 WIB salah rumah kos di daerah Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Selanjutnya Empat oknum polisi anggota Polresta Padang yakni Briptu "BB", "DM", Bripka berinisial "M", serta "ID", mantan anggota Polres Mentawai. (ANT/K004)