Rabu, 20 April 2011

M Jasin: KPK Masih Usut Korupsi IT KPU

"Harus ada indikasi korupsinya, layak tidak untuk diselidiki."

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin membantah sepeninggal mantan Ketua KPK Antasari Azhar, pengusutan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan pengadaan sistem Teknologi Informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2009 dipendam.

"Enggak itu, sangat yakin tidak. Tahu persis saya," kata Jasin di Jakarta, Rabu 20 April 2011.

Hanya saja, Jasin mengatakan, pengusutan kasus tersebut memang belum masuk ke dalam tahap penyelidikan. "Sejauh yang saya tahu, kasus IT KPU masuk ke penyelidikan pun belum, masih pengumpulan bahan keterangan dan informasi," tambahnya.

Jasin mengungkapkan, alasan kasus itu belum masuk ke penyelidikan karena KPK belum menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti ke proses selanjutnya. "Ya harus ada dua alat bukti yang cukup dulu," ujar Jasin.

Menurut Jasin, jika penyidik belum menemukan cukup bukti maka waktu akan terbuang sia-sia di satu kasus. "Harus ada indikasi korupsinya, layak tidak untuk diselidiki. Untuk itu belum masuk ke penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, mengenai dokumen Antasari Azhar yang disita, kata Jasin, hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. "Kalau itu sudah dikembalikan tentunya kami tahu, asumsinya belum," jelas Jasin.

Jasin menambahkan, kalau memang ada perintah pengadilan untuk mengembalikan maka tentunya akan berkoordinasi dengan KPK. "Tentunya dari pihak yudikatif-lah yang akan menekan atau memerintahkan agar data-data itu dikembalikan," ungkapnya.

Jasin sendiri mengaku tidak mengetahui secara persis jenis data yang disita itu. "Tapi yang jelas memang ada pengambilan data dari komputer yang dipakai Pak Antasari, bukan dari KPK," terangnya.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajwali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu kembali mencuat setelah Komisi Yudisial mengeluarkan kesimpulan sementara adanya potensi pelanggaran perilaku hakim perkara Antasari, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada di persidangan.

Indikasi pelanggaran tersebut dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. (sj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar