CIBINONG–Sidang sengketa pimpinan komisi DPRD Kabupaten Bogor di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung dengan agenda pembacaan replik, dibatalkan karena Fraksi Partai Demokrat dan Golkar selaku penggugat mencabut gugatannya, kemarin.
Pernyataan pencabutan dibacakan kuasa hukum Partai Demokrat dan Golkar, Rifat Basri Hambakung. Ia mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan replik tak bisa disampaikan, karena pemberi kuasa yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, telah bersepakat tak melanjutkan kasus dan bersedia menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
Kendati kedua fraksi telah membuat surat pencabutan gugatan, majelis hakim yang diketuai Disiplin Marpaung terpaksa menolaknya karena menginginkan perdamaian dinyatakan tertulis dan dibuat di hadapan notaris.
Dalam sidang yang hanya dilakukan sekitar 20 menit, majelis hakim meminta penggugat agar sidang dilanjutkan pada Selasa (12/4), dengan membawa dan melampirkan akta notaris bersama dengan surat pencabutan gugatan.
Majelis hakim menilai, akta damai yang ditandatangani notaris dan kedua belah yang bersengketa itu penting. Karena. akan dijadikan pegangan untuk memutuskan dan menetapkan penutupan kasus. Sekaligus, menghindari agar kasus ini tak lagi dibawa ke pengadilan.
“Awalnya, kita berharap sidang bisa menjadi yang terakhir, karena akta perdamaian yang diminta majelis hakim belum dibuat,” kata Wakil III Ketua DPRD Dadeng Wahyudi.
Hal senada diungkapkan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor Bambang Gunawan. Ia menilai sengketa hukum ini telah beres, tinggal menunggu soal administratif yakni ditandatanganinya akta damai seperti yang diminta majelis hakim. (luc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar