"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan tahanan," kata Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHAP Pidana. Namun Majelis memutuskan mantan staf ahli Menteri Kehutanan MS Kaban ini bebas dari jeratan Pasal 2, 5, dan 11 UU Tipikor yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU sebelumnya menuntut Wandojo dengan pidana kurungan 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan masa tahanan.
Wandojo terbukti menunjuk langsung PT Masaro Radiocom untuk pengadaan SKRT. Kasus sama telah menyeret direktur utama perusahaan yang sama yakni Putranefo Prayogo untuk dijatuhi penjara selama senam tahun ditambah denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan masa kurungan.
Perbuatan Wandojo tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp89,3 miliar.
Kasus ini yang membuat komisaris perusahaan tersebut Anggoro Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka dan menjadi buron hingga saat ini.
Kasus korupsi ini pula yang memunculkan kasus penting lainnya yakni upaya kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh adik Anggoro Widjojo yakni Anggodo Widjojo. Majelis Hakim Tipikor memvonis adik buronan ini dengan empat tahun penjara, namun Mahkamah Agung justru memvonis 10 tahun penjara.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar