Pihak keluarga Sunata terpukul dengan vonis hakim. Baru keluar penjara, masuk lagi.
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Sunata, terdakwa kasus aksi terorisme di Aceh. Sonata terbukti melakukan tindak pidana percobaan aksi terorisme.
Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Sunata dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan belum ada keputusan dari kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami masih menunggu kemantapan klien kami. Awalnya ada pertimbangan kalau vonis di atas 10 tahun akan banding, di bawah pikir-pikir, tapi ini kan pas, maka perlu pemantapan," ujar Michdan kepada Vivanews.com di Jakarta, Rabu, 27 April 2011.
Menurut Michdan, Sunata merasa keberatan dengan vonis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia pun menegaskan, dakwaan yang mengaitkan dengan aksi terorisme Aceh tidak sepenuhnya benar.
"Kenapa kita menyatakan tidak terbukti pada dakwaan, fakta yang terungkap di sidang, Sunata tidak pernah menyetujui pelatihan senjata dan tidak terlibat langsung," katanya.
Sunata, lanjut dia, memang pernah ke Aceh, akan tetapi Michdan menyayangkan hal-hal yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan tidak dipakai sebagai pertimbangan hukum.
"Memang secara fakta persidangan terlibat dan memiliki senjata api, tapi kami tidak sependapat dengan hakim bahwa itu tindakan terorisme, karena kepemilikan senjata itu dia peroleh dari temannya yang sudah almarhum," jelasnya.
Pihak keluarga Sunata sendiri, menurut Michdan saat ini kondisinya begitu terpukul dengan keputusan hakim. Apalagi Sunata memiliki tiga orang anak yang masih berusia muda. "Tentu mereka ingin Sunata bebas, karena baru saja dia ke luar penjara, lalu sekarang ditahan lagi," ungkapnya.
Abdullah Sunata sebelumnya pernah divonis tujuh tahun penjara pada 1 Mei 2006. Ia lalu bebasbersyarat pada Maret 2009.
Seperti diketahui, Sunata ditangkap petugas di Desa Jalijunto, Aceh Besar, NAD. Dia ditangkap karena buntut bentrokan antara kelompok teroris dengan aparat kepolisian yang menewaskan tiga personel brimob dan melukai 11 orang.
Abdullah Sunata dianggap melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003). (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar