Jakarta Kuasa Hukum Ibra Azhari, Kesanta Tarigan menilai vonis 6 tahun penjara untuk Adik Kandung Ayu Azhari itu cukup bagus. Ia menganggap hukuman tersebut sudah jauh dari tuntutan JPU sebelumnya.
"Hukuman 6 tahun itu sudah bagus, Hakim sudah cantik, kalo pasal primernya tadi kena dia bisa kena pasal berlapis," ujar Kesanta usai sidang putusan Ibra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (7/4/2011).
Meski demikian Kesanta justru menyayangkan sikap Ibra yang mengakui kepemilikan barang bukti Shabu seberat 3, 5 gram. Menurutnya, Jika Ibra tetap tidak mengakui barang bukti tersebut ia akan bebas.
"Jadi si Ibra ini orangnya labil, ketika itu untuk pledoi kita buka seperti ini. Kalau kamu tidak melakukan katakan saja tidak melakukan," sambungnya.
Karena ada pengakuan Ibra yang telah membeli dari seorang bandar maka keterangan saksi ahli yang meringankan Ibra diabaikan Hakim.
"Dia ini labil, Ibra bandel, dia mikir kalo ngaku pasti direhab, dia salah soalnya pasal 127 tentang pecandu itu tidak ada. Ini kebodohan Ibra sendiri" imbuhnya.
Ibra ditangakap bersama Merry Triana yang diakui sebagai Istrinya di seminyak Bali akibat kepemilikan Shabu seberat 3,5 gram Agustus tahun lalu, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar