Sjafii Ahmad masih pikir-pikir atas putusan hakim.
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat rontgen portabel untuk wilayah Indonesia Timur.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 4 April 2011.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga sepakat menghukum Sjafii untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim menilai, Sjafii bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan ini, Sjafii masih belum melakukan langkah hukum. Dia masih menyatakan pikir-pikir.
Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa masih pikir-pikir, meskipun putusan itu di bawah tuntutan mereka yakni 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara Rp30 juta.
Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar para kerabat Sjafii ikut mengganti kerugian negara. Karena mereka dinilai ikut menikmati uang hasil korupsi.
Kerabat Sjafii yang harus mengganti kerugian adalah Raditya Krisna (menantu) sebesar Rp455 juta, Syabita Syafirna (anak) sebesar Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf sebesar Rp140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta. Total hasil korupsi yang 'dititipkan' pada kerabatnya sebesar Rp3.332.000.000. Kesemua jumlah uang ini harus dikembalikan jika tidak maka harta benda mereka akan disita oleh pengadilan. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar