Kamis, 22 Mei 2014

Sengketa Pilkada Kembali ke MA

Oleh: Fadly Dzikry

INILAHCOM, Jakarta - Bekas Hakim Agung Laica Marzuki khawatir, sengketa penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kembali ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena bagi saya pemeriksaan sengketa pilkada jangan seperti dulu di MA yang tertutup. Itu harus melalui sidang terbuka. Kalau tertutup nanti bisa masuk angin," kata dia di Dedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).

Bekas hakim konstitusi ini, juga tidak sepakat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenangan sengketa pilkada ke MA, karena kasus Akil Mochtar.

"Dan kejadian Akil juga tidak bisa dijadikan pegangan. Karena itu menyangkut sistem, sistem peradilan," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK menyerahkan ke DPR untuk memberikan kewenangan penanganan sengketa pilkada ke lembaga tertentu.

Lembaga pengawal konstitusi itu, menghapus pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), tentang penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK, dan pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.[ris]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar