Sabtu, 03 Mei 2014

Bebaskan Raja Judi, Hakim Agung Zaharuddin Dkk Tabrak Sistem Kamar MA?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Sempat dihukum 4 tahun di tingkat kasasi, Cindra Wijaya alias Acin dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK). Plin-plan MA ini bertolakbelakang dengan semangat pembentukan sistem kamar MA.

Dualisme pandangan ini mengingatkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu saat mulai memberlakukan sistem kamar. Menurut MA, semangat penerapan sistem kamar yang konsisten akan meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan.

Dalam catak biru pembaharuan MA 2010-2013, MA mengakui ketiadaan sistem kamar juga menyebabkan sulitnya upaya untuk mengawasi konsistensi putusan dan membangun keahlian hakim secara lebih terstruktur.

MA dalam blue print tersebut menjelaskan secara singkat tujuan penerapan sistem kamar adalah untuk menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara dan mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara.

Lewat SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012, maka dibagilah para hakim agung ke dalam pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan militer. Sistem kamar ini efektif berjalan mulai 1 April 2013. 

Berdasarkan sistem kamar ini, setiap putusan PK yang akan membatalkan putusan kasasi harus dibawa ke rapat kamar untuk didiskusikan. Hal ini untuk menjaga keajegan dan kepastian hukum.

Di kasus Acin, hakim agung Zaharuddin Utama, Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul membatalkan putusan kasasi pada 26 Juni 2013. Berdasarkan SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012, maka hal itu harus dirapatkan terlebih dahulu ke kamar pidana.

Belakangan, SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012 itu direvisi. Dalam rapat pleno akhir tahun 2013 lalu, seluruh hakim agung sepakat rapat kamar hanya digelar jika putusan PK tersebut akan membatalkan dengan catatan ada yang dissenting opinion.

"Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung. Ketentuan dalam angka VIII mengatur bahwa perkara peninjauan kembali yang dibahas di Rapat Pleno Kamar adalah perkara permohonan PK yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi dimana terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut," ucap Ketua MA Hatta Ali yang dibakukan dalam Surat Edaran MA Nomor 4 tahun 2014 seperti dikutip detikcom, Sabtu (3/5/2014).

Nah, apakah bebasnya Acin yang dikenal sebagai raja judi yang diketok pada 26 Juni 2013, sudah melalui rapat pleno kamar? Tidak disebutkan dalam putusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar