Sabtu, 03 Mei 2014

MA Anulir Vonis Mati Anggota Sindikat Pengimpor Narkoba 36 Kg

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding terhadap anggota sindikat narkoba internasional, Srie Moetarini Evianti. MA mengubah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Perempuan kelahiran 30 Januari 1973 itu dibekuk Mabes Polri di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 13 April 2010 lalu. Saat itu Srie baru saja turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 594 dari Kuala Lumpur. Saat melintas X-Ray, didapati sabu seberat 2,6 Kg di dalam tasnya. 

Atas perbuatannya, Srie lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan dijatuhi hukuman mati pada 27 Oktober 2010. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 3 Januari 2011. Atas hukuman mati itu, Srie pun mengajukan kasasi dan meminta hukuman ringan. Gayung bersambut, permohonan dikabulkan.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun," putus majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Mieke Komar, Dr Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution seperti detikcom kutip dari website MA, Sabtu (3/5/2014).

Apa alasan MA mengubah vonis mati tersebut? Ketiganya menilai Srie belum pernah dihukum sehingga bisa menjadi alasan yang meringankan pelaku. Karena ada alasan yang meringankan, maka tidak tepat dijatuhi vonis mati.

"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktek peradilan Indonesia, apabila seseorang Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis pada 12 Mei 2011 silam.

Siapakah Srie? Selidik punya selidik, Srie merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional. Setelah berkali-kali gagal menyelundupkan barang haram melalui bandara di Medan, Bali, Jakarta dan Bandung, sindikat narkoba internasional gang Srie menjadikan Yogyakarta sebagai pintu masuk

"Ia sudah lima kali lolos dari pemeriksaan petugas bandara," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi kala itu.

Kepada polisi, Srie mengaku diperintah mengambil sabu di Malaysia oleh Jessica Apriyani (29) teman kosnya di Tangerang, Banten. Barang haram itu milik Christophe Kablan (32) warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta dan diadili dalam perkara terpisah.

Jessica sendiri adalah kurir yang sudah mondar-mandir di kawasan Asia untuk bisnis narkoba. Di antaranya empat kali ke Thailand, sekali ke India, dan empat kali ke Malaysia untuk mengambil barang haram titipan teman Christophe. Selama itu, Jessica kerap turun di Bandara Husein Sastranegara di Bandung lalu menuju Jakarta dengan bus.

Pada setiap kesempatan, kedua wanita ini selalu membawa 2,6 Kg shabu dari luar negeri. 

"Sudah empat belas kali mereka lolos. Bila ditotal, sudah lebih dari 36 Kg shabu masuk ke Indonesia," kata Siswandi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar