Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Terdapat pro dan kontra terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk tidak mengadili sengketa Pilkada lagi. Menurut mantan ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, MK seharusnya tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan lembaganya sendiri.
"Menurut saya yang prinsipil tidak boleh hakim memutus perkara untuk kepentingan sendiri, orang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri, ini konflik of interest," kata Bagir Manan, usai diskusi bertema Mengembalikan Keagungan MA, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Bagir yang kini menjabat Ketua Dewan Pers ini menyatakan, MK tidak boleh melepas kewenangan dengan menggunakan kewenangan sendiri. Hal itu sangat prinsipil dan harus diperhatikan efeknya.
"Dia harus diselesaikan dengan undang-undang, tidak boleh dengan putusannya sendiri," ujar Bagir.
Menurut Bagir, ia termasuk yang setuju sengketa Pilkada dibuatkan lembaga khusus. Lembaga mandiri tersebut tidak usah diberi label pengadilan.
"Jadi lembaga menyelesaikan sengketa pilkada, sebab sama saja nanti dibawa ke MA nanti ada penyakitnya lagi. Saya ingin menghindarkan dua badan peradilan ini karena bagi saya perkara pilkada ada unsur kepentingan politik, itu harus dijauhkan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar