TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Praka Heri Shafitri (31), anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara, menangis seusai mendengar tuntutan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (13/5/2014) itu, Praka Heri dituntut hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Oditur menilai, oknum TNI ini terbukti meminjamkan senjata api (senpi) laras panjang SS2 V1 miliknya kepada warga sipil.
Sejnpi itu lah, yang digunakan untuk memberondong posko calon anggota legislatif Partai Nasdem di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, 17 Februari 2014 dini hari.
Pembacaan tuntutan terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini, banyak luput dari liputan wartawan, termasuk Serambi. Para wartawan mengira sidang lanjutan ini pada Rabu (14/5), tapi ternyata dilaksanakan sehari sebelumnya.
Oditur dari Oditurat Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Uje Koswara SH ketika dijumpai Serambi, Rabu (14/5) membenarkan bahwa tuntutan ini telah ia bacakan sehari sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara ini.
"Ya, dia tampak menangis seusai saya bacakan tuntutan tiga tahun penjara plus dipecat. Memang bagi TNI, dipecat ini sesuatu yang sangat memberatkan, bahkan lebih berat dari hukuman penjara," kata Uje.
Menurut Mayor Uje, terdakwa menyatakan senpi itu dipinjamkan ke sipil atas nama Rasyidin alias Mario, karena temannya itu menyatakan hendak berburu babi.
Tetapi oditur berkeyakinan, terdakwa sudah tahu bahwa senpi itu akan digunakan Mario dan Umar Adam alias Membe (berkas terpisah) untuk menembak Posko Partai Nasdem.
Hal ini sesuai keterangan Mario dan Membe pada sidang sebelumnya, ketika keduanya yang kini masih ditahan di Mapolda Aceh diperiksa sebagai saksi terhadap Praka Heri.
Sebelum pemberondongan yang bertujuan menakut-nakuti dan tidak menimbulkan korban jiwa ini, oditur juga berkeyakinan, terdakwa ikut menggunakan sabu-sabu bersama Mario sesuai pengakuan Mario saat menjadi saksi.
"Kami menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 atau melanggar Pasal 148 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penyalahgunaan senpi. Dia juga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu hal memberatkannya, ya karena meminjamkan senjata api lengkap dengan amunisi itu," kata Uje. (sal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar