Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Kopda Amin Rumakmur dihukum 5 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Amin dihukum karena menyelundupkan imgran gelap ke Australia.
Kasus bermula saat Amin berkenalan dengan warga Turki, Habib pada Juli 2011 di Sarinah, Jakarta. Dari perkenalan itu, lantas Habib meminta bantuan Amin untuk mengawal rombongan imigran gelap asal Timur Tengah pada 29 Oktober 2011. Sebagai imbalannya, Amin akan dapat kompensasi Rp 15 juta.
Permintaan ini disanggupi dan Amin lalu mencari bus untuk membawa 128 imigran gelap dari Jakarta-Trenggalek. Rencananya dari Trenggalek para imigran gelap itu akan berlayar ke Australia menggunakan kapal nelayan setempat.
Namun saat bus baru sampai di Sragen, polisi menghentikan kendaraan yang membawa 128 imigran gelap itu. Setelah diperiksa, Amin pun diserahkan ke Pomdam IV/Diponegoro untuk diproses sesuai hukum militer.
Pada 17 Oktober 2012, oditur (jaksa) menuntut Amin menuntut 5 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada 5 Desember 2012 dan dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 12 Februari 2013. Atas vonis ini, Amin lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Memidana Terdakwa dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus MA seperti dilansir website MA, Selasa (20/5/2014).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Imron Anwari, Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Dalam putusan yang diketok pada 18 Juni 2013 itu terbukti Amin membantu menyelundupkan imigran gelap ke Australia. Namun Amin baru menerima imbalan uang Rp 5 juta karena sisanya baru akan diterima apabila pengawalan sukses sampai Trenggalek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar