Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Daniel Tandjung melunasi membayar denda ke KPK. Daniel menyetor Rp 50 juta sebagai kewajibannya dalam putusan Pengadilan Tipikor.
"Saya (datang) ke KPK untuk bertemu jaksa, jika jaksa bilang eksekusi sekarang, ya kami bayarkan denda Pak Daniel sebesar Rp 50 juta," ujar kuasa hukum Daniel, Badrani Rasyid di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).
Badrani menegaskan, putusan pengadilan Tipikor terhadap kliennya sudah berkekuatan hukum tetap. Baik Daniel maupun jaksa tidak ada yang mengajukan banding.
"Jaksa tidak banding, kami juga sudah menerima putusan," lanjut Badrani.
Majelis Pengadilan Tipikor memutus bersalah Daniel dan Sofyan Usman dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Politisi PPP ini dikenakan hukuman badan selama 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar