INILAH.COM, Jakarta - Tim pengacara Prita Mulyasari akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Prita, Slamet Juwono, dalam audiensi dengan Komisi III DPR yang dipimpin Azis Syamsudin, Selasa (12/7/2011).
"Kami tetap PK karena ada pertentangan pidana dengan perdata," jelas Slamet di DPR, Selasa (12/7/2011).
Perbedaan ini jelasnya adalah dalam putusan perdata, prita dikatakan tidak berniat mencemarkan nama baik. "Bahkan dua kali, dibilang tidak ada niatan jahat," katanya.
Sementara itu, di pidana justru dikatakan terbukti mencemarkan namai baik. Menurutnya, apa yang dilakukan ini justru menjadi preseden buruk bagi peradilan.
"Ini preseden buruk di negeri ini. Karena orang mengeluh, dimasukkan dipenjara," katanya.
Kini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA untuk diajukan PK. Sebelumnya, MA menyatakan akan menyerahkan salinan putusan perkara PRita pada pekan ini. [lal]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar