NILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menghargai rencana Prita Mulyasari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi jaksa.
"Kalau itu yang menjadi satu keinginan, dia kan masih punya upaya hukum luar biasa yakni PK. Itu tentu harus ditempuh. Saya kira penasihat hukum nya mengerti hal itu. Itu hak dia menempuh upaya hukum luar biasa," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7/2011).
Basrief menyatakan, bahwa hingga kini Kejaksaan belum menerima salinan putusan MA mengenai vonis yang membuat Prita di hukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. "Nanti saya lihat putusannya. Ini tidak serta merta kami mengejar pelaksanaan hukum tapi juga proses menegakkan keadilan," katanya.
Dia mengatakan, walau PK tidak akan menghambat eksekusi, tapi pada hal-hal tertentu ada berbagai pertimbangan. "Seperti yang saya katakan tadi tapi ada masalah keadilan di samping melaksanakan putusan. Karena hukum tidak semata-mata untuk hukum," ujar Basrief. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar