INILAH.COM, Surabaya-Buronan kasus korupsi dana P2SEM, dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo SpJP divonis aneh oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Gusrizal, yakni vonis nihil kepada buronan korupsi dana P2SEM itu.
Artinya, tidak ada hukuman badan atau penjara yang dijatuhkan kepada dr spesialis jantung dan pembuluh darah itu. ’’Pertimbangannya, karena akumulasi hukuman yang diterima terdakwa akibat perbuatan yang sama, sudah melebihi ancaman hukuman maksimal,’’ kata Gusrizal.
Saat ini, dr Bagoes sudah divonis dalam kasus korupsi dana P2SEM, oleh empat pengadilan. Yakni Sidoarjo, Bojonegoro, Jombang, dan Mojokerto. Total hukuman penjaranya, adalah 21 tahun dan 6 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi, adalah 20 tahun penjara.
’’Jadi, hukuman dr Bagoes, sudah melebihi ancaman hukuman maksimal,’’ kata Agus Pambudi, humas PN Surabaya, yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara tersebut. Jadi, tegas Agus, majalis hakim menyatakan kalau dr Bagoes terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Tapi tidak lagi dikenakan hukuman badan atau penjara.
Namun, sambungnya, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman denda serta uang pengganti kerugian negara kepada dr Bagoes. ’’Menjatuhkan pidana nihil kepada dr Bagoes. Menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4 miliar, atau diganti kurungan selama satu tahun,’’ tandas Agus.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Yudhistira menuntut hukuman penjara selama 7,5 tahun kepada dr Bagoes. Dokter yang juga staf ahli DPRD Jatim itu, diadili karena menjadi otak korupsi dana P2SEM di kampus-kampus yang ada di Surabaya dan beberapa wilayah di Jawa Timur.
Dosen Fakultas Kedokteran Unair itu memotong dana P2SEM yang diterima kampus. Dalam kasus di Surabaya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa PTS di Surabaya. Di antaranya ASMI, STKIP BIM, STIE Wilwatikta, dan Universitas 45.(beitajatim/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar