INILAH.COM, Sukoharjo - Jagal manusia asal Kragilan Kartasura, Yulianto bin Wiro Sentono (40) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi dilakukan setelah dalam banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan PN Sukoharjo yang memvonis Yulianto dengan hukuman mati.
Surat pengajuan kasasi sendiri diterima Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tanggal 22 Juli lalu. Panitera Muda Pidana PN Sukoharjo Sri Widodo SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berkas pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Yulianto sendiri.
“Yang jelas, Yulianto menempuh upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke MA. Dalam surat tertulis 20 Juli, tetapi kami baru menerima pada tanggal 22 Juli,” jelas Sri Widodo.
Selanjutnya, PN akan memberitahukan perihal itu ke jaksa penuntut umum (JPU) sembari menunggu memori kasasi dari Yulianto. Sebab, syarat wajib pengajuan kasasi harus disertai dengan memori kasasi. Karena belum ada, maka PN memberikan tenggat 14 hari sejak pengajuan kasasi di terima pada Yulianto untuk membuat memori kasasi.
Memori kasasi itu sendiri berupa hal-hal atau putusan yang dianggap tidak pas oleh terpidana. “Kemarin kami sudah meminta keterangan dari Rutan perihal itu. Dijelaskan oleh pihak rutan, bahwa di sana ada bantuan hukum yang bisa membantu Yulianto membuat memori kasasi kalau nantinya tidak bisa. Sebab, sejauh ini Yulianto mengajukan sendiri berkas itu tanpa ada pengacara,” beber Sri Widodo.
Terkait dengan berapa lama putusan kasasi nantinya turun, setelah berkas lengkap, Sri Widodo mengatakan tergantung MA. Hanya saja, berdasarkan pengalaman yang ada, putusan kasasi itu tidak akan lama. Sepanjang, terpidana ditahan.
“Kalau terpidana itu ditahan, biasanya MA tidak lama karena itu akan menjadi prioritas. Berbeda dengan terdakwa yang tidak ditahan, turunnya kasasi itu bisa tahunan,” ujarnya.
Yang jelas, lanjutnya, kalau berkas pengajuan kasasi itu lengkap pihaknya akan mengirimkan ke MA. Tetapi kalau tidka lengkap, misalnya tidak dilengkapi dengan memori kasasi, maka pengajuan kasasi itu tidak akan dilakukan. Berdasarkan data di PN, tercatat sudah tiga kali tidak mengirimkan berkas kasasi ke MA karena berkas tidak lengkap.
Untuk diketahui, Yulianto merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan tiga orang warga. Salah satu korbannya merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kartasura, sisanya merupakan warga sipil.[iaf/suaramerdeka]
Kasasi dilakukan setelah dalam banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan PN Sukoharjo yang memvonis Yulianto dengan hukuman mati.
Surat pengajuan kasasi sendiri diterima Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tanggal 22 Juli lalu. Panitera Muda Pidana PN Sukoharjo Sri Widodo SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berkas pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Yulianto sendiri.
“Yang jelas, Yulianto menempuh upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke MA. Dalam surat tertulis 20 Juli, tetapi kami baru menerima pada tanggal 22 Juli,” jelas Sri Widodo.
Selanjutnya, PN akan memberitahukan perihal itu ke jaksa penuntut umum (JPU) sembari menunggu memori kasasi dari Yulianto. Sebab, syarat wajib pengajuan kasasi harus disertai dengan memori kasasi. Karena belum ada, maka PN memberikan tenggat 14 hari sejak pengajuan kasasi di terima pada Yulianto untuk membuat memori kasasi.
Memori kasasi itu sendiri berupa hal-hal atau putusan yang dianggap tidak pas oleh terpidana. “Kemarin kami sudah meminta keterangan dari Rutan perihal itu. Dijelaskan oleh pihak rutan, bahwa di sana ada bantuan hukum yang bisa membantu Yulianto membuat memori kasasi kalau nantinya tidak bisa. Sebab, sejauh ini Yulianto mengajukan sendiri berkas itu tanpa ada pengacara,” beber Sri Widodo.
Terkait dengan berapa lama putusan kasasi nantinya turun, setelah berkas lengkap, Sri Widodo mengatakan tergantung MA. Hanya saja, berdasarkan pengalaman yang ada, putusan kasasi itu tidak akan lama. Sepanjang, terpidana ditahan.
“Kalau terpidana itu ditahan, biasanya MA tidak lama karena itu akan menjadi prioritas. Berbeda dengan terdakwa yang tidak ditahan, turunnya kasasi itu bisa tahunan,” ujarnya.
Yang jelas, lanjutnya, kalau berkas pengajuan kasasi itu lengkap pihaknya akan mengirimkan ke MA. Tetapi kalau tidka lengkap, misalnya tidak dilengkapi dengan memori kasasi, maka pengajuan kasasi itu tidak akan dilakukan. Berdasarkan data di PN, tercatat sudah tiga kali tidak mengirimkan berkas kasasi ke MA karena berkas tidak lengkap.
Untuk diketahui, Yulianto merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan tiga orang warga. Salah satu korbannya merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kartasura, sisanya merupakan warga sipil.[iaf/suaramerdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar