Senin, 25 Juli 2011

Memori PK Rampung, Antasari Belum Sreg Ajukan PK

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar dalam waktu dekat segera mengajukan memori peninjauan kembali (PK). Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menargetkan sebelum bulan Ramadhan, berkas sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pak Antasari bilang sebelum puasa, memori PK rencananya akan diserahkan. Saat ini, memori sedang kami susun," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Sabtu (23/7). Dia menambahkan, berkas tersebut berisi kejanggalan putusan hakim kasasi yang mengganjar dia 18 tahun penjara karena turut menganjurkan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengungkapkan, saat ini memori PK itu sejatinya sudah rampung. Sejumlah argumen hukum juga sudah dimasukkan di dalamnya. Namun, Antasari masih merasa belum sreg. "Pak Antasari masih terus menganggap masih ada yang kurang di memori PK ini. Makanya sampai sekarang belum diserahkan meski sudah selesai," katanya.

Apa alasan Antasari? Maqdir mengatakan, lelaki kelahiran Pangkal Pinang itu masih merasa belum cukup kuat dengan beberapa argumen hukum di dalam memori PK. Meski semua novum sudah dimasukkan, Antasari merasa berkas tersebut belum sempurna. Terutama tentang proses kematian Nasrudin yang disebutkan tewas setelah dua peluru menembus kepalanya. "PK kan hanya sekali diajukan. Makanya, harus benar-benar tepat karena tidak bisa diajukan ulang," katanya.

Paling tidak, kata Maqdir, ada lima novum yang sudah dimasukkan. Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp 500 juta yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. "Kami ingin menunjukkan bahwa proses kematian tersebut sangat janggal. Bukti di lapangan dan alur dalam dakwaan tidak cocok," katanya.

Seperti diketahui, kejanggalan kasus tersebut terungkap setelah Komisi Yudisial (KY) hendak memeriksa majelis hakim yang menyidang Antasari. Majelis dianggap mengabaikan sejumlah bukti yang dibeber di persidangan. Di antaranya, perbedaan antara peluru yang menembus kepala Nasrudin dan senjata yang digunakan para eksekutor. Selain itu, arah peluru juga misterius karena kaca hanya berlubang di samping mobil. Padahal, Nasrudin juga ditembus peluru dari belakang kepala. (aga)

RELATED NEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar