Mantan Sesmenko Kesra Dituntut Enam Tahun
Selasa, 26 Juli 2011 13:38 WIB | 484 Views
Terdakwa untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung pada 2006, Mantan Sesmenko Kesra, Sutedjo Yuwono, saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/7). Sutedjo yang terancam hukuman penjara 20 tahun ini, mengaku telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek senilai Rp 98,6 miliar dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar, yang berasal dari penggelembungan harga. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/11.)
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rum, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Selain tuntutan hukuman enam tahun penjara, Jaksa juga menuntut agar Soetedjo membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar.
Namun, karena dalam perkara tersebut terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar kepada KPK, maka Soetedjo tidak perlu lagi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Menurut JPU, sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan korupsi dilakukan saat pemerintah gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Soetedjo telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak penyidik KPK.
Sebagaimana telah diberitakan, Soetedjo telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dengan memiliki niat untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Bersaudara.
Namun, dalam kenyataannya PT Bersaudara hanya mampu untuk mengadakan enam alat kesehatan sedangkan sisanya disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lainnya.
Dalam perkara tersebut, Soetedjo dianggap telah memperkaya PT Bersaudara sebesar Rp36 miliar dan dari jumlah tersebut ada yang diterima oleh Soetedjo sebanyak Rp5 miliar dan terdapat pula yang dibagikan ke pihak lain.
Dengan demikian, Mantan Sesmenkokesra pada masa Menko Kesra Aburizal Bakrie dinilai oleh JPU terbukti secara sah dan dengan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah persidangan, Soetedjo mengaku "berbesar hati" terhadap tuntutan JPU sebesar enam tahun penjara tersebut kepada dirinya.
(M040)
Mantan Sesmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
INILAH.COM, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Soetedjo Yuwono divonis tiga tahun penjara.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006.
Menurut majelis hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Tjokorda Rae Suambe, Sutedjo dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor yakni menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan langsung PT Bersudara pada pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkokesra sehingga merugikan negara Rp46 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Selain pidana penjara majelis juga mewajibkan Sutedjo untuk membayar uang denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sutedjo juga seharusnya diwajibkan membayar uang pengganti. Namun dari jumlah yang diwajibkan sebesar Rp3,1 miliar, Sutedjo ternyata sudah menitipkan uang Rp5 miliar kepada KPK. "Kelebihan itu harus dikembalikan kepada terdakwa," kata Tjokorda. [bar]
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006.
Menurut majelis hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Tjokorda Rae Suambe, Sutedjo dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor yakni menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan langsung PT Bersudara pada pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkokesra sehingga merugikan negara Rp46 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Selain pidana penjara majelis juga mewajibkan Sutedjo untuk membayar uang denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sutedjo juga seharusnya diwajibkan membayar uang pengganti. Namun dari jumlah yang diwajibkan sebesar Rp3,1 miliar, Sutedjo ternyata sudah menitipkan uang Rp5 miliar kepada KPK. "Kelebihan itu harus dikembalikan kepada terdakwa," kata Tjokorda. [bar]