Jakarta (ANTARA
News) - Terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin di Shy
Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan, Sher Mohammad Febry Awan, divonis
bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan
terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan
martabatnya," kata pimpinan majelis hakim Muhammad Razzad, dalam
pembacaan vonis kasus dugaan tindak pembunuhan tersebut di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Sher Mohammad Febry Awan dituntut penuntut umum dengan 12
tahun kurungan karena dinilai melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan
Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Di dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan dalam
kejadian tersebut, tidak ada saksi baik dari teman Raafi serta Sher
Mohammad Febry Awan adanya tindak penusukan tersebut.
Sekaligus dengan vonis itu, majelis hakim tidak menggunakan
keterangan dari saksi Sanuri yang mengaku tetah dititipi pisau berdarah
oleh terdakwa, demikian juga mengenyampingkan keterangan dari saksi
Robby Syarif yang mengaku melihat terdakwa menyerahkan pisau tersebut ke
Sanuri.
"Pisau itu tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan," kata majelis hakim.
Ia menambahkan, dari pengakuan saksi Sanuri yang mengaku tidak
begitu dekat dengan terdakwa, hingga tidak mungkin terdakwa menitipkan
pisau berdarah itu ke orang yang tidak dikenal secara akrab.
Seusai persidangan, Febri menyatakan puas dengan putusan majelis hakim itu.
"Ternyata hukum di tanah air itu masih ada," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum Dedy Sukarno menyatakan
pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan pelajar SMU
Pengudi Luhur dan menjadi korban tindak penganiayaan hingga tewas di
Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
(R021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar