Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan, Sher Mohammad Febry Awan, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya," kata pimpinan majelis hakim Muhammad Razzad, dalam pembacaan vonis kasus dugaan tindak pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa Sher Mohammad Febry Awan dituntut penuntut umum dengan 12 tahun kurungan karena dinilai melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Di dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada saksi baik dari teman Raafi serta Sher Mohammad Febry Awan adanya tindak penusukan tersebut.

Sekaligus dengan vonis itu, majelis hakim tidak menggunakan keterangan dari saksi Sanuri yang mengaku tetah dititipi pisau berdarah oleh terdakwa, demikian juga mengenyampingkan keterangan dari saksi Robby Syarif yang mengaku melihat terdakwa menyerahkan pisau tersebut ke Sanuri.

"Pisau itu tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan," kata majelis hakim.

Ia menambahkan, dari pengakuan saksi Sanuri yang mengaku tidak begitu dekat dengan terdakwa, hingga tidak mungkin terdakwa menitipkan pisau berdarah itu ke orang yang tidak dikenal secara akrab.

Seusai persidangan, Febri menyatakan puas dengan putusan majelis hakim itu.

"Ternyata hukum di tanah air itu masih ada," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum Dedy Sukarno menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

"Kami akan pikir-pikir dahulu," katanya.

Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan pelajar SMU Pengudi Luhur dan menjadi korban tindak penganiayaan hingga tewas di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
(R021)