Selasa, 14 Agustus 2012

Mantan Kepala BPN divonis enam tahun penjara

Bandarlampung (ANTARA News) - Mahkamah Agung memvonis enam tahun penjara kepada Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang, Syukri Hidayat, dalam kasus korupsi senilai Rp1,2 miliar.

"Sidang putusan berlangsung Rabu, 27 Juni 2012 lalu, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Komariah Emong Sapardjaja, dan tepidana merupakan pelaku korupsi pengadaan program nasional sertifikasi tanah senilai Rp1,2 miliar," kata Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Renilda, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, salinan vonis MA tersebut telah diterima pada Rabu (8/8), setelah dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, terpidana divonis bersalah dan dihukum tiga tahun, pada 19 Maret 2012.

Namun, terpidana tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan banding.

Ternyata, di Mahkamah Agung, dia justru dikenai hukuman yang lebih tinggi, enam tahun penjara, dan wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti pidana penjara enam bulan.

"Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (7/9/2011), dengan agenda pembacaan dakwaan," kata dia pula.

Ia melanjutkan, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina di hadapan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati, didampingi hakim anggota Sri Suharini dan Haridi.

Tersangka Syukri Hidayat dituduh melakukan korupsi dalam pelaksanaan prona itu di beberapa desa, Trirejo Mulyo, Setiataman, Pancajaya, Mekartitama, Hendarloka I, Pujoagung, dan Rawajitu.

Sebanyak tujuh desa sasaran prona tersebut, terdapat sekitar sembilan ribu bidang tanah, dengan setiap pemilik tanah dikenakan biaya sertifikat per bidang sebesar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.

Program nasional pembuatan sertifikat lahan tersebut bersumber dari dana APBN Kabupaten Tulangbawang tahun 2008 sebesar Rp2 miliar.


Berita Terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar