Makassar (ANTARA
News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi
Selatan siap menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek
pemeliharaan taman dalam dan luar Bandara Internasional Sultan
Hasanuddin Makassar.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan
kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan bandara itu,"
ujar Kepala Bidang Investigasi, Joko Supriyanto di Makassar, Selasa.
Penegasan kesiapan penghitungan itu diutarakan usai membentuk dua
tim yang menangani kerugian pada jenis pekerjaan pemeliharaan taman luar
serta tim khusus yang menangani bagian interior seperti pengharum
ruangan.
Meskipun sudah menyatakan sudah mulai bekerja, namun dirinya belum
bisa memastikan kapan penghitungan itu akan dirampungkan yang
selanjutnya diserahkan kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati
Sulselbar.
"Tidak ada target penyelesaian penghitungan. Kami berusaha secepatnya mendapatkan hasil penghitungan," kata Joko.
Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu karena laporan tim ahli
yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menyertakan syarat
formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan
pemilik proyek.
Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan
kekurangan volume pekerjaan taman bandara karena pekerjaaan berupa
penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan
perencanaan.
Sebelumnya, proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara
karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp3 miliar.
Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu pengelola
bandara yang menjadi kontraktor itu dinyatakan telah rampung 100 persen
sedangkan hasil temuan di lapangan jika proyek itu baru selesai sekitar
60 persen.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan empat orang
tersangka, dua di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Makassar yang
masing-masing menjabat sebagai asisten manajer.
Adapun pejabat yang dimaksud adalah Asisten Manager Teknik Landasan
dan Tata Lingkungan MM dan Asisten Manager pada bidang lainnya yakni
Spr.
Selain kedua tersangka dari pihak PT Angkasa Pura I, dua lainnya
yang bertugas sebagai kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak penyidik masih merahasiakan identitas dari kedua tersangka
itu dengan alasan akan melarikan diri.
Adapun peran keduanya dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap
penyidikan oleh tim pidana khusus Kejati Sulsel ini masing-masing untuk
MM bertindak selaku tim pengawas pada proyek pemeliharaan taman diluar
bandara yang disinyalir merugikan negara senilai Rp1,5 miliar pada
2009-2011 lalu.
Sementara Spr menjabat dalam proyek itu sebagai tim pengawas proyek
pemeliharaan dalam bandara seperti pengadaan parfum di setiap ruangan
bandara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3
miliar lebih.
Selain proyek pemeliharaan gedung yang diusut, kejaksaan juga
tengah menelusuri serta memonitoring dugaan penyelewengan dana pengadaan
dan perawatan Air Traffic Control (ATC) yang disinyalir ikut
menimbulkan kerugian miliaran dari total anggaran Rp24 miliar
2005-2011. (MH/F003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar