Makassar (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan siap menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan taman dalam dan luar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan bandara itu," ujar Kepala Bidang Investigasi, Joko Supriyanto di Makassar, Selasa.

Penegasan kesiapan penghitungan itu diutarakan usai membentuk dua tim yang menangani kerugian pada jenis pekerjaan pemeliharaan taman luar serta tim khusus yang menangani bagian interior seperti pengharum ruangan.

Meskipun sudah menyatakan sudah mulai bekerja, namun dirinya belum bisa memastikan kapan penghitungan itu akan dirampungkan yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.

"Tidak ada target penyelesaian penghitungan. Kami berusaha secepatnya mendapatkan hasil penghitungan," kata Joko.

Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu karena laporan tim ahli yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menyertakan syarat formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan pemilik proyek.

Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan taman bandara karena pekerjaaan berupa penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan perencanaan.

Sebelumnya, proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp3 miliar.

Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu pengelola bandara yang menjadi kontraktor itu dinyatakan telah rampung 100 persen sedangkan hasil temuan di lapangan jika proyek itu baru selesai sekitar 60 persen.

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Makassar yang masing-masing menjabat sebagai asisten manajer.

Adapun pejabat yang dimaksud adalah Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan MM dan Asisten Manager pada bidang lainnya yakni Spr.

Selain kedua tersangka dari pihak PT Angkasa Pura I, dua lainnya yang bertugas sebagai kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak penyidik masih merahasiakan identitas dari kedua tersangka itu dengan alasan akan melarikan diri.

Adapun peran keduanya dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim pidana khusus Kejati Sulsel ini masing-masing untuk MM bertindak selaku tim pengawas pada proyek pemeliharaan taman diluar bandara yang disinyalir merugikan negara senilai Rp1,5 miliar pada 2009-2011 lalu.

Sementara Spr menjabat dalam proyek itu sebagai tim pengawas proyek pemeliharaan dalam bandara seperti pengadaan parfum di setiap ruangan bandara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.

Selain proyek pemeliharaan gedung yang diusut, kejaksaan juga tengah menelusuri serta memonitoring dugaan penyelewengan dana pengadaan dan perawatan Air Traffic Control (ATC) yang disinyalir ikut menimbulkan kerugian miliaran dari total anggaran Rp24 miliar 2005-2011.  (MH/F003)