Jumat, 10 Agustus 2012

KY: Putusan MA Tak Menghukum Penjara Korupsi Rp 5 Juta Mengecewakan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara. Namun putusan kasasi ini mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

"Kami menghormati putusan ini namun putusan ini mengecewakan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/7/2012).

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasar UUD 1945 yang berfungsi mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim, KY memahami keinginan masyarakat yang berharap korupsi diberantas total tanpa memandang besaran nilai kerugian korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau pencopet dihukum penjara meski kerugian yang ditimbulkan hanya bernilai ratusan ribu rupiah.

"Kalau pencopet saja dipenjara, kok ini koruptor tidak. Ini putusan aneh. Untuk itulah, MA harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa ada putusan ini supaya MA tidak mendapat cemoohan masyarakat," pinta Imam.

Imam mengakui hakim punya wewenang melakukan terobosan hukum dan independen dalam memutus perkara. Namun kewenangan ini harus digunakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau kasus seperti ini kan malah sebaliknya. Saya harap ini tidak menjadi yurisprudensi, tidak diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus untuk kasus serupa," kata Imam berharap.

Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.

PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.

"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," sambung majelis hakim memberikan alasan dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar