Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus
Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara.
Namun putusan kasasi ini mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat
pemberantasan korupsi.
"Kami menghormati putusan ini namun
putusan ini mengecewakan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori
Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/7/2012).
Sebagai
lembaga yang dibentuk berdasar UUD 1945 yang berfungsi mengawasi dan
menegakkan kehormatan hakim, KY memahami keinginan masyarakat yang
berharap korupsi diberantas total tanpa memandang besaran nilai kerugian
korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau
pencopet dihukum penjara meski kerugian yang ditimbulkan hanya bernilai
ratusan ribu rupiah.
"Kalau pencopet saja dipenjara, kok ini
koruptor tidak. Ini putusan aneh. Untuk itulah, MA harus menjelaskan
kepada masyarakat mengapa ada putusan ini supaya MA tidak mendapat
cemoohan masyarakat," pinta Imam.
Imam mengakui hakim punya
wewenang melakukan terobosan hukum dan independen dalam memutus perkara.
Namun kewenangan ini harus digunakan untuk memenuhi rasa keadilan
masyarakat. "Kalau kasus seperti ini kan malah sebaliknya. Saya harap
ini tidak menjadi yurisprudensi, tidak diikuti oleh hakim-hakim lainnya
dalam memutus untuk kasus serupa," kata Imam berharap.
Seperti
diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan
Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana Alokasi
Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.
PN
Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1
tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang
dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan
pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di
kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan,"
demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis
hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.
"Hukuman percobaan
diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," sambung majelis hakim memberikan
alasan dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar