Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim dalam proses peradilan.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno di Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa.

Eman Suparman mengatakan, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim tetapi juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi "iming-iming" kepada hakim untuk memengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara.

"Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah," katanya.

Ia mengatakan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, tetapi tidak bisa memberi sanksi tegas, meskipun sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.

"Tidak mudah memeriksa hakim. Hakim sering tidak mau datang saat di panggil KY, dipanggil pun malah saling tuding, alasannya `conflict of interest`," katanya.

Pihaknya berharap, para pengacara dan yang berperkara tidak melakukan praktik suap menyuap. Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap.

Menurut dia, jika selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, tetapi setelah dinaikkan minimal Rp10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang.

"Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meskipun gajinya sudah naik," kata Erman.

Pratikno mengatakan, kerja sama selama dua tahun ke depan tersebut direalisasikan dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN) tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.

Menurut dia, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim tetapi juga mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.

"Selama ini yang dihadapi adalah `kefrustrasian` dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika KY ada," katanya.

Ia mengatakan, UGM menjalin kerja sama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan.

"Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas. Pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.