Yogyakarta (ANTARA
News) - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim
dalam proses peradilan.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial (KY)
Eman Suparman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno di
Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa.
Eman Suparman mengatakan, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku
para hakim tetapi juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi
"iming-iming" kepada hakim untuk memengaruhi putusan hakim dalam suatu
perkara.
"Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar
disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan
peradilan. Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku
hakim tidak akan berubah," katanya.
Ia mengatakan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, tetapi
tidak bisa memberi sanksi tegas, meskipun sudah mendapat laporan dari
masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.
"Tidak mudah memeriksa hakim. Hakim sering tidak mau datang saat di
panggil KY, dipanggil pun malah saling tuding, alasannya `conflict of
interest`," katanya.
Pihaknya berharap, para pengacara dan yang berperkara tidak
melakukan praktik suap menyuap. Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim
jangan mau disuap.
Menurut dia, jika selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera
karena gaji yang sangat minim, tetapi setelah dinaikkan minimal Rp10
juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan
tidak melakukan praktik menyimpang.
"Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meskipun gajinya sudah naik," kata Erman.
Pratikno mengatakan, kerja sama selama dua tahun ke depan tersebut
direalisasikan dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN) tematik
pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.
Menurut dia, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim
tetapi juga mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan
berjalan adil dan transparan.
"Selama ini yang dihadapi adalah `kefrustrasian` dari kualitas
peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika KY ada," katanya.
Ia mengatakan, UGM menjalin kerja sama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan.
"Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY
tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas. Pengawasan dari
masyarakat itulah yang paling penting," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar