by ADMIN · 16/02/2016
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman meminta kepada
pihak Apartemen Gardenia Residence untuk segera menyelesaikan semua
permasalahan dengan warga sekitar.
Ini diantaranya menyangkut soal aspek sosial dan komitmen Gardenia
yang akan memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan akibat
terdampak pembangunannnya.
“Ini harus segera diselesaikan urusan-urusan dengan warga, dari mulai
masalah kompensasi kepada warga dan janji pihak Gardenia untuk
memperbaiki bangunan rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan.
Pokoknya pihak Gardenia harus segera menyelesaikannya,” tegas Usmar.
Selain diharuskan untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga,
Usmar juga meminta pihak Gardenia untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Semuanya harus dipenuhi, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan aturan serta perizinan-perizinan yang dikeluarkan,”
ungkapnya.
Pada intinya, lanjut Usmar, semua hal dan tahapan yang telah direncanakan dan disepakati dengan warga harus diselesaikan. #D. Raditya
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Selasa, 03 Mei 2016
Apartemen Gardenia Bantah Lakukan Pelanggaran
Heibogor.com - Proyek
pembangunan Apartemen Gardenia yang berlokasi di Kelurahan Cibuluh
Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor di Sidak Komisi A DPRD Kota Bogor.
Meski pihak Gardenia tidak bisa meunjukan berkas perizinan, namun
pihaknya membantah melakukan pelanggaran.
Project Manager Gardenia Chrismoko
mengatakan, semua perizinan sudah selesai, namun saat ini kegiatan
pembangunan dihentikan, karena sedang ada proses perubahan pembangunan.
Sebelumnya kata Chrismoko, bangunan
tersebut adalah untuk hotel, apartemen dan supermarket, tetapi, karena
pembangunan hotel dibatalkan maka dilakukan revisi desain. "Untuk
pembangunan hotelnya dibatalkan, jadi hanya membangun apartemen,
supermarket serta cafe. Terkait perizinan kami akan berikan hard copy
semua berkas perizinan kepada Komisi A nanti," kata Chrismoko kepada Heibogor.com di lokasi.
Dirinya membantah proyek Gardenia
melakukan pelanggaran, dan mengklaim bahwa pembangunan sudah sesuai
aturan perizinan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Diakuinya, terkait
adanya permasalahan dengan warga sekitar, sudah diselesaikan melalui
Ketua RW dan RT serta pihak Kelurahan dan disaksikan Muspika Bogor
Utara.
"Tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan
GSS kita memang sudah sesuai. Jadi pondasi yang ada di bibir sungai itu
bukan pelanggaran GSS, itu hanya bangunan sementara saja, karena
nantinya juga akan dibongkar dan dibangun turap penahan sungai. Kita
tidak mencaplok tanah sungai, malah yang ada tanah kita dikorbankan
untuk sungai," kilahnya.
Apartemen Gardenia Kibuli Warga
January 15, 2016
Salah seorang warga RT 02/04, Kampung Neglasari 1, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Safrial Rasad, mengatakan, pengembang tak bisa dipercaya. Janjinya mengakomodasi keinginan warga bekerja malah tidak ditepati. “Warga ingin dipekerjakan secara tetap, seperti janjinya di awal. Tapi yang didapat apa, cuma dampaknya saja,” sesalnya.
Ia menuturkan, kompensasi yang dijanjikan kepada warga nihil. Hanya beberapa rumah yang direnovasi. “Ada yang kerja justru dipecat-pecatin. Kami ingin kompensasi itu diberikan merata,” tuturnya.
Sementara itu, pembangunan apartemen tersebut tak hanya membuat warga kesal. Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor juga mempertanyakan janji pengelola apartemen untuk mempekerjakan warga sekitar.
Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan, warga sekitar seharusnya menjadi skala prioritas rekrutmen pekerja di Apartemen Gardenia. Sebab, hal itu dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menekan angka pengangguran. “Sebanyak 30 persen pekerja seharusnya berasal dari warga sekitar dan itu sudah diatur Perda Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen seharusnya dilakukan ketika pengerjaan apartemen dimulai. Namun, saat itu banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja. “Sejak awal, pengembang harusnya merekrut pekerja dari masyarakat dan itu tertuang dalam perjanjian dengan masyarakat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Cabang Bogor Apartemen Gardenia Mamat Setiawan beralasan jika seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan wewenang pusat. Ia mengaku hanya mempekerjakan sembilan warga di berbagai posisi dari total pekerja yang dimiliki. “Begini ya, total pekerjanya hanya ada 16 orang. Sembilan orang sudah kami tempatkan . Ada yang di sekuriti, ada juga bagian marketing. Kalau pekerja bangunan sudah diambil alih kontraktor,” tuturnya.
Namun, ia mengaku tidak akan ingkar janji untuk memprioritaskan warga bekerja di Apartemen Gardenia.
Terkait dampak pembangunan yang merusak bangunan warga, Mamat mengaku telah menyelesaikannya, meski belum rampung. “Memang ada dua unit bangunan lagi yang belum kita sentuh dan dua bangunan itu memang mengalami kerusakan. Selain itu, ada juga sekolah yang belum diperbaiki. Sebab, ketika mau diperbaiki malah dilarang pihak sekolah,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga memastikan pengerjaan pengecoran dalam proyek pembangunan Apartemen Gardenia yang dilakukan hingga larut malam telah dikoordinasikan dengan warga. “Pengecoran sudah beberapa bulan lalu, itu pun sudah selesai dikoordinasikan sama kontraktornya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kota Bogor menerima surat keluhan dari warga Neglasari terhadap keberadaan Apartemen Gardenia. Dari surat itu, warga ingin wakil rakyat tersebut merespons cepat.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin memaparkan, perusahaan harus berkomitmen dengan masyarakat dan pengembang pun harus bisa mengakomodasi masyarakat. “Ketika warga diminta izin oleh pengembang, seharusnya dilampirkan kesepakatan antara warga dengan pengembang agar nanti jika ada yang ingkar pemkot bisa membekukan izinnya,” tutupnya.(mam/c/feb/py)
Apartemen Gardenia Kibuli Warga
METROPOLITAN.ID
– “Jambu, janji-janjimu janji busuk busuk busuk busuknya…
Janji-janjimu janji palsu… Takkan kupercaya akan semua janjimu…” Seperti
lirik lagu Matta Band berjudul ’Jambu’, warga Kampung Neglasari,
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, juga merasa kecewa dengan
sikap pengembang Apartemen Gardenia yang dituduh janji palsu.
SEBELUM proyek apartemen 25 lantai itu berdiri di Kota Bogor,
pengembang telah membuat perjanjian untuk mempekerjakan warga sekitar.
Namun sayang, setelah pembangunannya berjalan, pihak Gardenia malah
mengingkarinya.Salah seorang warga RT 02/04, Kampung Neglasari 1, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Safrial Rasad, mengatakan, pengembang tak bisa dipercaya. Janjinya mengakomodasi keinginan warga bekerja malah tidak ditepati. “Warga ingin dipekerjakan secara tetap, seperti janjinya di awal. Tapi yang didapat apa, cuma dampaknya saja,” sesalnya.
Ia menuturkan, kompensasi yang dijanjikan kepada warga nihil. Hanya beberapa rumah yang direnovasi. “Ada yang kerja justru dipecat-pecatin. Kami ingin kompensasi itu diberikan merata,” tuturnya.
Sementara itu, pembangunan apartemen tersebut tak hanya membuat warga kesal. Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor juga mempertanyakan janji pengelola apartemen untuk mempekerjakan warga sekitar.
Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan, warga sekitar seharusnya menjadi skala prioritas rekrutmen pekerja di Apartemen Gardenia. Sebab, hal itu dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menekan angka pengangguran. “Sebanyak 30 persen pekerja seharusnya berasal dari warga sekitar dan itu sudah diatur Perda Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen seharusnya dilakukan ketika pengerjaan apartemen dimulai. Namun, saat itu banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja. “Sejak awal, pengembang harusnya merekrut pekerja dari masyarakat dan itu tertuang dalam perjanjian dengan masyarakat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Cabang Bogor Apartemen Gardenia Mamat Setiawan beralasan jika seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan wewenang pusat. Ia mengaku hanya mempekerjakan sembilan warga di berbagai posisi dari total pekerja yang dimiliki. “Begini ya, total pekerjanya hanya ada 16 orang. Sembilan orang sudah kami tempatkan . Ada yang di sekuriti, ada juga bagian marketing. Kalau pekerja bangunan sudah diambil alih kontraktor,” tuturnya.
Namun, ia mengaku tidak akan ingkar janji untuk memprioritaskan warga bekerja di Apartemen Gardenia.
Terkait dampak pembangunan yang merusak bangunan warga, Mamat mengaku telah menyelesaikannya, meski belum rampung. “Memang ada dua unit bangunan lagi yang belum kita sentuh dan dua bangunan itu memang mengalami kerusakan. Selain itu, ada juga sekolah yang belum diperbaiki. Sebab, ketika mau diperbaiki malah dilarang pihak sekolah,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga memastikan pengerjaan pengecoran dalam proyek pembangunan Apartemen Gardenia yang dilakukan hingga larut malam telah dikoordinasikan dengan warga. “Pengecoran sudah beberapa bulan lalu, itu pun sudah selesai dikoordinasikan sama kontraktornya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kota Bogor menerima surat keluhan dari warga Neglasari terhadap keberadaan Apartemen Gardenia. Dari surat itu, warga ingin wakil rakyat tersebut merespons cepat.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin memaparkan, perusahaan harus berkomitmen dengan masyarakat dan pengembang pun harus bisa mengakomodasi masyarakat. “Ketika warga diminta izin oleh pengembang, seharusnya dilampirkan kesepakatan antara warga dengan pengembang agar nanti jika ada yang ingkar pemkot bisa membekukan izinnya,” tutupnya.(mam/c/feb/py)
Pembangunan Apartemen Gardenia di Kabupaten Bogor Diprotes Warga
Kamis, 28 Januari 2016 | 02:00 WIB
POJOKJABAR.com, BOGOR – Pembangunan apartemen Gardenia di Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, mendapat protes dari warga. Hunian vertikal 25 lantai ini, dituding sebagai penyebab banjir ke perumahan warga karena menyempitnya Sungai Cibuluh.
Selasa (26/01/2016), Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gardenia. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin Muhidin mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons aduan dan protes masyarakat yang dilayangkan 11 November 2015 lalu. Aduan itu berisi keberatan warga yang kerap kebanjiran.
Khususnya di kawasan sekitaran kantor Lurah Cibuluh karena menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) Cibuluh.
Namun, berdasarkan pengakuan manajemen Gardenia, pengembang sudah mengumpulkan RT, RW, lurah, babinsa, muspika, dan tokoh masyarakat di sekitar Gardenia perihal solusi dari masalah itu. Hasilnya pun sudah disampaikan ke walikota melalui surat.
“Katanya sih, surat itu ditujukan kepada walikota, tembusannya ke komisi A. Tapi, tembusannya belum sampai ke kami,” jelasnya.
Tak lama setelah itu, berdasarkan ekspose dari manajemen Gardenia dan setelah dilakukan peninjauan, kesimpulan sementara, semua proses teknis sudah sesuai dan tidak ada yang menyalahi.
“Pembangunan turap dan bangunan apartemen dari pinggir sungai sudah sesuai. Pendangkalan sungai juga tidak ada, izin PSDA juga tak ada masalah. Itu sementara ya. Kita harus melihat bukti-buktinya dulu,” katanya lagi.
Didin juga menyebutkan, Gardenia belum bisa menunjukkan surat-surat izin kepada komisi A saat sidak dilakukan. Surat itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin-izin lain terkait pembangunan apartemen.
“Mungkin suratnya sore nanti (kemarin, red) baru mau diberikan,” tukasnya.
Pantauan Radar Bogor, bibir Sungai Cibuluh sudah berada persis di bangunan turap sekitar 600 meter daerah sempadan sungai yang dibangun Gardenia.
Project Manager PT Gardenia Bogor, Chrismoko mengatakan, izin yang mereka miliki sudah komplet, termasuk IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Hard copy perizinan akan dikirimkan ke dewan,” jelasnya.
Pembangunan turap (tembok penahan tanah) juga, menurutnya tidak menyalahi aturan. Namun hingga sekarang, turap yang mereka miliki masih bersifat sementara dan belum permanen.
Pembangunan turap mereka lakukan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
“Malahan, lahan kita yang terkena aliran sungai,” kilahnya.
Dia menambahkan, pembangunan apartemen 25 lantai di lahan seluas 13.000 m2 di Kelurahan Cibuluh ini, ada kompensasi yang mereka berikan kepada warga sekitar apartemen, yaitu perbaikan rumah-rumah warga yang rusak.
“Normalisasi sungai juga sudah dilakukan dan diserahkan langsung ke Dinas PU Kota Bogor,” jelasnya.
(ral/ radar bogor)
POJOKJABAR.com, BOGOR – Pembangunan apartemen Gardenia di Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, mendapat protes dari warga. Hunian vertikal 25 lantai ini, dituding sebagai penyebab banjir ke perumahan warga karena menyempitnya Sungai Cibuluh.
Selasa (26/01/2016), Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gardenia. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin Muhidin mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons aduan dan protes masyarakat yang dilayangkan 11 November 2015 lalu. Aduan itu berisi keberatan warga yang kerap kebanjiran.
Khususnya di kawasan sekitaran kantor Lurah Cibuluh karena menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) Cibuluh.
Namun, berdasarkan pengakuan manajemen Gardenia, pengembang sudah mengumpulkan RT, RW, lurah, babinsa, muspika, dan tokoh masyarakat di sekitar Gardenia perihal solusi dari masalah itu. Hasilnya pun sudah disampaikan ke walikota melalui surat.
“Katanya sih, surat itu ditujukan kepada walikota, tembusannya ke komisi A. Tapi, tembusannya belum sampai ke kami,” jelasnya.
Tak lama setelah itu, berdasarkan ekspose dari manajemen Gardenia dan setelah dilakukan peninjauan, kesimpulan sementara, semua proses teknis sudah sesuai dan tidak ada yang menyalahi.
“Pembangunan turap dan bangunan apartemen dari pinggir sungai sudah sesuai. Pendangkalan sungai juga tidak ada, izin PSDA juga tak ada masalah. Itu sementara ya. Kita harus melihat bukti-buktinya dulu,” katanya lagi.
Didin juga menyebutkan, Gardenia belum bisa menunjukkan surat-surat izin kepada komisi A saat sidak dilakukan. Surat itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin-izin lain terkait pembangunan apartemen.
“Mungkin suratnya sore nanti (kemarin, red) baru mau diberikan,” tukasnya.
Pantauan Radar Bogor, bibir Sungai Cibuluh sudah berada persis di bangunan turap sekitar 600 meter daerah sempadan sungai yang dibangun Gardenia.
Project Manager PT Gardenia Bogor, Chrismoko mengatakan, izin yang mereka miliki sudah komplet, termasuk IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Hard copy perizinan akan dikirimkan ke dewan,” jelasnya.
Pembangunan turap (tembok penahan tanah) juga, menurutnya tidak menyalahi aturan. Namun hingga sekarang, turap yang mereka miliki masih bersifat sementara dan belum permanen.
Pembangunan turap mereka lakukan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
“Malahan, lahan kita yang terkena aliran sungai,” kilahnya.
Dia menambahkan, pembangunan apartemen 25 lantai di lahan seluas 13.000 m2 di Kelurahan Cibuluh ini, ada kompensasi yang mereka berikan kepada warga sekitar apartemen, yaitu perbaikan rumah-rumah warga yang rusak.
“Normalisasi sungai juga sudah dilakukan dan diserahkan langsung ke Dinas PU Kota Bogor,” jelasnya.
(ral/ radar bogor)
Yayasan Bahrul Ulum Somasi Apartemen Gardenia
Oleh : Rizki Mauludi16 Maret 2016 22:22
INILAH, Bogor �" Apartemen Gardenia kembali menuai konflik. Kuasa Hukum
Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum resmi melayangkan somasi kepada PT
Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor
karena ada dugaan pelanggaran penerbitan perizinan Amdal.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum Zentoni menuturkan, pihaknya sebagai terdampak langsung pembangunan proyek Apartemen Gardenia Bogor tidak dilibatkan dan terkesan sengaja dihilangkan dari proses amdal.
Bahkan secara fisik, bangunan sekolah telah mengalami retak-retak yang menggangu kenyamanan serta keamanan proses belajar mengajar di Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
"Perbuatan PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (16/3).
Zentoni menyatakan, PT Duta Senawijaya Mandiri dituntut membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
Deputi Direktur Legal Apartemen Gardenia Apang Sopandi mengatakan, Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum tidak pernah diberikan bantuan karena tidak masuk amdal. Tetapi dilibatkan pada saat komunikasi publik.
"Kami sudah memberikan kadeudeuh menyangkut masalah gangguan dan lainnya. Kami juga memberikan bantuan Rp16 juta Masjid Mardhotillah Bahrul Ulum. Tetapi ditolak, lalu kami naikkan menjadi Rp30 juta, tetapi ditolak juga," kata Apang.
Apang menuturkan, Yayasan Bahrul Ulum memasukan proposal mencapai Rp432 juta, diikuti dan DKM Masjid Mardhotillah untuk renovasi sebesar Rp1,9 miliar. "Uang Rp2,3 miliar itu dari mana dananya?" katanya. (dey)
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum Zentoni menuturkan, pihaknya sebagai terdampak langsung pembangunan proyek Apartemen Gardenia Bogor tidak dilibatkan dan terkesan sengaja dihilangkan dari proses amdal.
Bahkan secara fisik, bangunan sekolah telah mengalami retak-retak yang menggangu kenyamanan serta keamanan proses belajar mengajar di Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
"Perbuatan PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (16/3).
Zentoni menyatakan, PT Duta Senawijaya Mandiri dituntut membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.
Deputi Direktur Legal Apartemen Gardenia Apang Sopandi mengatakan, Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum tidak pernah diberikan bantuan karena tidak masuk amdal. Tetapi dilibatkan pada saat komunikasi publik.
"Kami sudah memberikan kadeudeuh menyangkut masalah gangguan dan lainnya. Kami juga memberikan bantuan Rp16 juta Masjid Mardhotillah Bahrul Ulum. Tetapi ditolak, lalu kami naikkan menjadi Rp30 juta, tetapi ditolak juga," kata Apang.
Apang menuturkan, Yayasan Bahrul Ulum memasukan proposal mencapai Rp432 juta, diikuti dan DKM Masjid Mardhotillah untuk renovasi sebesar Rp1,9 miliar. "Uang Rp2,3 miliar itu dari mana dananya?" katanya. (dey)
Kamis, 28 April 2016
KPK Belum Ungkap Asal dan Peruntukan Duit Rp 1,7 Miliar yang Disita dari Nurhadi
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih berstatus saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Namun KPK telah menyita duit berjumlah total Rp 1,7 miliar terdiri dari pecahan 6 mata uang.
Peruntukan duit yang disita dari rumah mewah Nurhadi di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu masih diselidiki KPK. Apakah terkait dengan tindak pidana atau tidak, KPK masih belum membeberkannya.
"Sampai saat ini sedang diselidiki temuan yang ada di rumah yang bersangkutan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Nurhadi sendiri telah dicegah oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Dia dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Duit yang disita itu terdiri dari dolar Amerika Serikat 37.603 atau sekitar Rp 496 juta; dolar Singapura 85.800 atau sekitar Rp 837 juta; yen China 170.000 atau sekitar Rp 20,244 juta; riyal Arab Saudi 7.501 atau sekitar Rp 26,433 juta; euro 1.335 atau sekitar Rp 19,912 juta; serta rupiah sebesar Rp 354.300.000.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(dha/fdn)
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih berstatus saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Namun KPK telah menyita duit berjumlah total Rp 1,7 miliar terdiri dari pecahan 6 mata uang.
Peruntukan duit yang disita dari rumah mewah Nurhadi di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu masih diselidiki KPK. Apakah terkait dengan tindak pidana atau tidak, KPK masih belum membeberkannya.
"Sampai saat ini sedang diselidiki temuan yang ada di rumah yang bersangkutan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Nurhadi sendiri telah dicegah oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Dia dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Duit yang disita itu terdiri dari dolar Amerika Serikat 37.603 atau sekitar Rp 496 juta; dolar Singapura 85.800 atau sekitar Rp 837 juta; yen China 170.000 atau sekitar Rp 20,244 juta; riyal Arab Saudi 7.501 atau sekitar Rp 26,433 juta; euro 1.335 atau sekitar Rp 19,912 juta; serta rupiah sebesar Rp 354.300.000.
Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih. Rumahnya di bilangan Hang Lekir V, Jakarta Selatan menempati 5 nomor yaitu dari nomor 2 hingga 6.
Wartawan telah berusaha menemui Nuhadi di kantornya tetapi Nurhadi tidak menemui atau memberikan keterangan atas kepemilikian ribuan dolar tersebut. Pihak yang memberikan keterangan di kasus ini adalah jubir MA hakim agung Suhadi. Wartawan juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada Nurhadi di rumah megahnya menunggu berjam-jam lamanya, tetapi Nurhadi atau kerabatnya tidak ada yang menemui wartawan.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka pun telah ditetapkan oleh KPK yaitu panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution serta seorang pengusaha sekaligus perantara bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap seusai melakukan transaksi sebesar Rp 50 juta yang merupakan sebagian kecil dari duit yang dijanjikan.
Edy pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara itu, Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(dha/fdn)
Geledah Rumah Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp 1,7 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,7 miliar dari rumah
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Duit ini ditemukan saat lembaga
antirasuah menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta
Selatan, Kamis, 21 April 2016.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Uang yang disita dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Rabu, 27 April 2016.
Duit temuan itu terdiri atas US$ 37.603 atau Rp 496 juta; Sin$ 85.800 atau Rp 837 juta; 170 ribu yen atau Rp 20,244 juta; 7.501 riyal atau Rp 26,433 juta; 1.335 euro atau Rp 19,9 juta; dan Rp 354,3 juta.
KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu lalu.
Pada 21 April 2016, Nurhadi dicekal KPK. Selama enam bulan ke depan, ia tak diperbolehkan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi sempat digeledah.
Pencegahan ini dilakukan karena Nurhadi terindikasi terlibat dalam perkara yang menyeret salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Edy ditangkap bersama Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Kepada penyidik, Edy mengaku sebelumnya pernah menerima duit Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Doddy.
MAYA AYU PUSPITASARI
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Uang yang disita dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Rabu, 27 April 2016.
Duit temuan itu terdiri atas US$ 37.603 atau Rp 496 juta; Sin$ 85.800 atau Rp 837 juta; 170 ribu yen atau Rp 20,244 juta; 7.501 riyal atau Rp 26,433 juta; 1.335 euro atau Rp 19,9 juta; dan Rp 354,3 juta.
KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu lalu.
Pada 21 April 2016, Nurhadi dicekal KPK. Selama enam bulan ke depan, ia tak diperbolehkan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi sempat digeledah.
Pencegahan ini dilakukan karena Nurhadi terindikasi terlibat dalam perkara yang menyeret salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Edy ditangkap bersama Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Saat penangkapan itu, penyidik menemukan duit Rp 50 juta. Kepada penyidik, Edy mengaku sebelumnya pernah menerima duit Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Doddy.
MAYA AYU PUSPITASARI
Minggu, 28 Februari 2016
Dikhawatirkan Kabur, Dokter Kulit Terkenal Ditahan Polisi
Oleh : Ezra Natalyn, Danar Dono
VIVA.co.id - Polda Metro Jaya akhirnya menahan ?Ahli Spesialis Kulit dan Kelamin, Dokter Samuel Lucas Simon, terkait kasus dugaan pemalsuan ?surat tanah di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penahanan ini dilakukan, agar Samuel yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Krishna Murti, Sabtu 27 Februari 2016, membenarkan soal penahanan itu.
??
"Ya, itu kasus sudah P21, sekarang ditahan (di Polda Metro Jaya)," kata Krishna di Jakarta.
Krishna menjelaskan, kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan ke
Kejaksaan dalam waktu dekat. Penahanan? dilakukan, agar kejadian seperti
kasus tersangka drg Danie Lucas Simon yang kabur ke luar negeri tidak
terulang. Daniel Lucas diketahui masih bersaudara dengan Samuel Lucas
Simon.
"? Makanya ditahan, namun kalau yang bersangkutan sakit, ya kami akan hantarkan nanti," katanya.
Kronologi kasus
Kuasa hukum pelapor, Frans Hallatu menjelaskan, kasus ini berawal
dari tersangka Samuel, justru melaporkan kliennya, yakni Amri pada
tanggal 12 Juni 2013, karena dituding menduduki lahan (pasal 167 KUHP)
sesuai nomor LP/2009/VI/2013/PMJ.
"Bahkan, klien saya sempat mau dijadikan tersangka di Kamneg Unit III/PMJ," kata Frans.
?Namun, Frans melihat ada kekeliruan, sehingga dikumpulkan semua
alat bukti untuk melaporkan balik Samuel Lucas Simon ke Mapolda Metro
Jaya, terkait kasus menduduki lahan, atau pemalsuan surat, yaitu pasal
167 KUHP juncto pasal 266 KUHP dan sesuai
LP:TBL/1244/IV/PMJ/Ditreskrimum.
"Hasil laboratorium AJB milik Samuel nonidentik dengan keterangan,
tidak ada kemiripan pada sidik jari jempol kanan Nasih dan KTP Nasih itu
laki-laki, padahal Nasih adalah perempuan," ucap dia.
Alhasil, kata Frans, Samuel ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan SP2HP IV tanggal 24 November 2014. Kemudian, Samuel sempat
mempersulit penyidikan dengan menggunakan tahapan konfrontir yang mana
Nasih dipengaruhi untuk mencabut keterangan BAP yang pertama, agar
menyatakan tidak mengenal Samuel.
"Kemudian, tidak memiliki tanah, diganti dengan keterangan BAP yang
baru, yaitu mengaku mengenal Samuel Lucas Simon dan menjual, serta
tanda tangan AJB selaku penjual. Sekarang, perkara sudah P21 persiapan
untuk tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata pengacara itu
lagi.
Nama Samuel Lucas Simon cukup dikenal. Apabila melakukan pencarian di internet tentang dokter ini, bakal muncul banyak link yang mengaitkannya dengan spesialisasinya dalam hal kulit dan kelamin itu. (asp)
Langganan:
Postingan (Atom)