Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang menyelesaikan kasus raibnya investasi Rp 88 miliar di Bestprofit Futures. Uang tersebut merupakan milik warga Malang, Jawa Timur, Titin Sutriyani.
Kasus bermula saat Titin tergiur investasi berjangka lewat Bestprofit pada 2012 silam. Lantas, Titin menggelontorkan uang sebesar Rp 88 miliar ke Bestprofit. Namun dalam perjalannya, investasi tersebut macet dan uangnya raib. Tidak terima atas hal itu, lalu Titin menggugat ke BPSK Malang.
Pada 25 Maret 2013, BPSK mengabulkan gugatan Titin dan memerintahkan Bestprofit mengembalikan uang Rp 88 miliar ke Titin. Putusan ini tidak dihadiri pihak Bestprofit atau dikenal dengan istilah putusan verstek.
Atas putusan itu, Bestprofit keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dalam keberatannya, Bestprofit menilai BPSK tidak berwenang mengadili karena sesuai kesepakatan, jika ada sengketa investasi, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 12 Juni 2013, PN Malang mengabulkan sebagian keberatan Bestprofit. Majelis hakim yang diketuai Harini dengan anggota Wadji Parmono dan MN Kusindiardi menyatakan BPSK tidak berwenang menyelesaikan permasalahan tersebut. Majelis hakim juga memutuskan sengketa itu diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Atas vonis ini, Titin tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi pengadilan menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa itu.
"Karena di dalam perjanjian telah disebutkan jika ada sengketa maka permasalahan tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Dan apabila musyawarah tidak tercapai maka para pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan di bursa berjangka. Dan jika tidak juga berhasil maka diselesaikan berdasarkan prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditas/PN Jakpus," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/2/2014).
Vonis kasasi ini diketok oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis I Made Tara, Syamsul Maarif PhD dan Prof Dr Takdir Rahmadi.
"Bahwa karenanya apabila ada klausul perjanjian seperti tersebut di atas, maka BPSK harusnyalah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut," putus majelis kasasi pada 17 September 2013 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar